Menu

Mode Gelap
Bupati OKU Berencana Kirim PPPK Paruh Waktu Ikuti Latsarmil Tahun Depan Pria ODGJ Ditemukan Meninggal di Kebun Karet, Begini Penjelasan Polisi Bocah 7 Tahun Tersenyum Bahagia Disapa Bupati OKU Mutasi Jabatan di OKU: Kepala Dinas hingga Camat Bergeser, Ini Daftarnya! Tak Kenal Usia, Jauhari 56 Tahun Akhirnya Resmi Jadi ASN PPPK Paruh Waktu di OKU Bupati OKU Lepas Kontingen NPCI Menuju Peparprov Sumsel V, Janjikan Bonus Tambahan bagi Peraih Prestasi

Politik

Bawaslu OKU Gelar Fasilitasi Penguatan Kelembagaan, Bahas Peran Strategis Pengawas Pemilu Pasca Putusan MK 135

Plh Ketua Bawaslu OKU, Anggi Irawan memberikan sambutan pada acara Fasilitasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu.

Ogannews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU menggelar kegiatan fasilitasi penguatan kelembagaan bertema “Eksistensi dan Peran Strategis Badan Pengawas Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2024”

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Ballroom Hotel The Zuri Baturaja tersebut dibuka secara resmi oleh Plh Ketua Bawaslu Sumsel, Massuryati, dengan menghadirkan 104 peserta yang terdiri dari akademisi, tokoh agama, dan organisasi masyarakat.

Empat narasumber turut memberikan materi penting dalam forum ini, yakni Jaka Irhamka SH dari KPU OKU, Anggota Komisi II DPR RI Dr H Giri Ramanda Nazaputra, pegiat pemilu Drs H Ong Berlian MM, serta akademisi Dr Hendra Alfani.

Kepala Sekretariat Bawaslu OKU, Jailani Hasan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun sinergi kelembagaan dalam menjaga integritas pemilu, memahami titik rawan pemilu serta strategi pengawasannya, sekaligus memberikan informasi faktual yang dapat menjadi bahan pertimbangan penyusunan regulasi kepemiluan ke depan.

“Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mendorong penguatan pengawasan partisipatif, kolaborasi edukasi publik, serta memperkokoh peran Bawaslu dalam memperkuat demokrasi,” ujarnya, pada Jumat (22/08/25).

Plh Ketua Bawaslu OKU, Anggi Irawan, menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi tindak lanjut atas putusan MK yang memutuskan Pemilu lokal dan nasional digelar secara terpisah pada periode mendatang.

“Peserta silakan ikuti, pelajari, dan berdiskusi. Jika ada hal yang belum jelas, manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya langsung kepada para pemateri,” kata Anggi.

Sementara itu, Plh Ketua Bawaslu Sumsel, Massuryati, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XII/2024 menjadi tonggak penting dalam sistem pemilu Indonesia.

“Keputusan ini memisahkan pemilu lokal dan nasional. Selama ini, sejak 2014 hingga 2024, digabungkan dengan lima surat suara sekaligus. Pada perubahan mendatang, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi satu paket, sementara DPR RI dan Presiden berada pada paket tersendiri,” jelasnya.

Dengan adanya forum fasilitasi ini, Bawaslu OKU berharap seluruh pemangku kepentingan semakin memahami peran strategis pengawas pemilu, sekaligus mempersiapkan diri menghadapi dinamika baru sistem kepemiluan pasca putusan MK tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bupati OKU Berencana Kirim PPPK Paruh Waktu Ikuti Latsarmil Tahun Depan

4 November 2025 - 20:12 WIB

Pria ODGJ Ditemukan Meninggal di Kebun Karet, Begini Penjelasan Polisi

4 November 2025 - 19:39 WIB

Bocah 7 Tahun Tersenyum Bahagia Disapa Bupati OKU

4 November 2025 - 09:12 WIB

Mutasi Jabatan di OKU: Kepala Dinas hingga Camat Bergeser, Ini Daftarnya!

31 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Tak Kenal Usia, Jauhari 56 Tahun Akhirnya Resmi Jadi ASN PPPK Paruh Waktu di OKU

31 Oktober 2025 - 13:45 WIB

Trending di Daerah