Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Hukum dan Kriminal

Modus Main Pinjam, Remaja di OKU Gelapkan Motor Teman Sendiri

Ilutrasi.

Ogannews.com – Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pelaku yang masih berusia 17 tahun akhirnya ditangkap setelah buron hampir dua pekan.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon mengungkapkan, kasus ini bermula pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Lorong Iman Kost Mang Ujang, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur.

“Pelaku dengan modus meminjam sepeda motor korban untuk alasan menemui neneknya, namun setelah dibawa pergi kendaraan tidak pernah dikembalikan,” jelas AKP Ibnu Holdon, Senin (22/9).

Korban bernama Nabil Al Janata (19), warga Lubuk Batang, akhirnya melapor ke Polsek Baturaja Timur setelah motor miliknya, Yamaha Aerox warna abu-abu dengan nomor polisi BG-2258-FAS, tak kunjung kembali.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku di rumah ayahnya di Desa Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

“Pada Jumat (19/9) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Reskrim Polsek Baturaja Timur mendatangi rumah orang tua pelaku. Setelah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat, petugas masuk ke dalam rumah dan menemukan pelaku sedang tidur di kamarnya,” kata AKP Ibnu.

Pelaku berinisial SDLRA (17), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Rambang Sangku, Kabupaten Muara Enim, langsung diamankan bersama barang bukti berupa motor milik korban yang ditemukan di halaman rumah.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

16 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal