
OKU, ogannews.com – Persoalan lahan diduga menjadi pemicu aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Dusun IV, Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Akibat kejadian itu, tiga orang dilaporkan mengalami luka-luka.
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi mengatakan, peristiwa bermula ketika korban sedang duduk di teras rumah.
Tak lama kemudian, sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis golok.
“Para terlapor kemudian langsung menyerang korban,” kata Nasron.
Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami sejumlah luka, di antaranya sesak dan sakit pada bagian dada sebelah kiri, luka lebam di paha kanan, luka lecet di punggung kaki kanan, luka lecet bekas senjata tajam di betis kiri, serta luka lecet pada jari manis tangan kanan.
Tak hanya satu korban, dua orang lainnya juga mengalami luka dalam insiden tersebut.
Hendi dilaporkan mengalami luka bacok di bagian ubun-ubun, luka robek pada alis kiri, luka lebam di sekitar mata kiri, serta luka bacok pada tangan kiri.
Sementara Sayirin mengalami luka robek pada bagian punggung tangan kanan.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polres OKU melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan empat orang pada Rabu, 30 September 2026.
Keempatnya yakni Frans Sabastian MZ, Munzilin, Joni Rizky Faudy, dan Achmad Ricco Syafutra.
Keempatnya diamankan di Rumah Tahanan Polres OKU.
Nasron menjelaskan, setelah diamankan, keempat orang tersebut menjalani pemeriksaan. Polisi kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Setelah pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Polres OKU, kemudian dimintai keterangan selaku saksi dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Perselisihan terkait lahan diduga menjadi latar belakang terjadinya aksi penganiayaan tersebut.
Polisi masih mendalami persoalan yang melatarbelakangi konflik antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk rangkaian peristiwa hingga berujung pada aksi kekerasan.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana disampaikan penyidik.(*)









