Menu

Mode Gelap
Buruh Lapak Gasak Motor Majikan, Resmob Polres OKU Ringkus Pelaku Direktur Tirta Raja Dampingi Bupati OKU Antar Bantuan Rp1,2 Miliar ke Pariaman OKU Timur Raih Predikat Informatif 2025 dengan Nilai Nyaris Sempurna Meski Hari Libur, Bupati OKU Tancap Gas ke Jakarta Jajaki Dana BPKH untuk Air Bersih dan Pengelolaan Sampah Bupati OKU Serukan Tahun Baru Tanpa Pesta, Ini Alasannya! Jelang Nataru, Warga Baturaja Serbu Pasar Murah Bersubsidi Pemkab OKU

Hukum dan Kriminal

Buruh Lapak Gasak Motor Majikan, Resmob Polres OKU Ringkus Pelaku

Ogannews.com – Seorang pria berinisial H (48), warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, diamankan setelah menggelapkan sepeda motor milik majikannya.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian membenarkan pengungkapan kasus tersebut. 

Ia menjelaskan, peristiwa penggelapan terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di lapak jualan Pasar Atas, Jalan Akmal, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur. 

“Korban atas nama Lisnayati meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka untuk mengambil kunci gudang. Namun setelah membawa kendaraan tersebut, tersangka tidak kembali dan hingga keesokan harinya motor tidak dikembalikan,” ujar AKP Ferri Zulfian, Selasa (30/12/25). 

Korban diketahui merupakan pemilik lapak sayur di Pasar Atas, sementara tersangka bekerja sebagai buruh harian di lapak milik korban. 

Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor Yamaha X-Ride milik korban dengan alasan mengambil kunci gudang di rumahnya. 

Namun, setelah membawa sepeda motor tersebut, tersangka menghilang dan tidak lagi bisa dihubungi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU. 

Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Polres OKU melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. 

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor yang sebelumnya telah dijual tersangka kepada pihak lain. 

“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres OKU guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tegas AKP Ferri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Direktur Tirta Raja Dampingi Bupati OKU Antar Bantuan Rp1,2 Miliar ke Pariaman

30 Desember 2025 - 19:14 WIB

OKU Timur Raih Predikat Informatif 2025 dengan Nilai Nyaris Sempurna

28 Desember 2025 - 14:16 WIB

Meski Hari Libur, Bupati OKU Tancap Gas ke Jakarta Jajaki Dana BPKH untuk Air Bersih dan Pengelolaan Sampah

27 Desember 2025 - 13:15 WIB

Bupati OKU Serukan Tahun Baru Tanpa Pesta, Ini Alasannya!

24 Desember 2025 - 12:24 WIB

Jelang Nataru, Warga Baturaja Serbu Pasar Murah Bersubsidi Pemkab OKU

23 Desember 2025 - 14:40 WIB

Trending di Daerah