Menu

Mode Gelap
PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura Viral! Perawat RSUD Martapura Dituding Lecehkan Pasien

Daerah

Draft Revisi UU Penyiaran Ancam Kemerdekaan Pers, Jurnalis OKU Bersatu Gelar Aksi Damai, Ini Poinnya

Aksi damai di Gedung DPRD OKU.

Ogannews.com – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi media menggelar aksi damai di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU) pada hari Senin (03/06/24).

Para awak media tersebut menuntut agar DPRD OKU mengambil sikap menolak revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Aksi tersebut digelar karena kekhawatiran bahwa revisi UU Penyiaran tersebut dapat menyebabkan kemunduran demokrasi dalam berekspresi dan mengganggu kebebasan pers yang telah diatur. Para jurnalis berpendapat bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga dan dilindungi.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) OKU, Muhammad Wiwin menegaskan bahwa jika RUU Penyiaran disahkan oleh DPR RI, hal tersebut akan menjadi kemunduran besar bagi jurnalis dan perkembangan dunia penyiaran di Indonesia.

“Kami menilai jika ini disahkan nantinya akan membuka kotak pandora bagi para jurnalis kembali ke orde baru. Kita akan sulit melakukan kegiatan jurnalistik dan kita akan mudah sekali untuk di kriminalisasi berdasarkan beberapa poin pasar yang ada di draft revisi UU Penyiaran,” beber dia.

Para jurnalis berharap agar DPRD OKU mendengar dan memahami kekhawatiran mereka serta mengambil langkah konkret untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran di tingkat nasional.

Dalam draf revisi UU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi para jurnalis.

Pertama, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. dalam pasal tersebut telah menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan, pertanyaan besarnya mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi.

Dimana selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigasi disiarkan di televisi.

Secara subtansi pasal pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi bisa diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air.

Upaya ini tentu sebagai suatu ancaman serius bagi kehidupan pers yang tengah dibangun bersama dengan penuh rasa tanggung jawab. Tidak hanya itu, dikhawatirkan revisi UU Penyiaran akan menjadi alat kekuasan serta politik oleh pihak tertentu untuk mengkebiri kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan berkualitas.

Kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf k, penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
Pasal itu juga sangat multi tafsir terlebih yeng menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

Para insan pers memandang pasal yang multi tafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasan untuk membungkam dan mengkriminalisasikan jurnalis atau pers. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah

17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS

16 Juli 2026 - 19:48 WIB

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru

15 Juli 2026 - 17:18 WIB

110 Siswa Baru SDN 16 OKU Ikuti MPLS Ramah Anak, Tanamkan Karakter Sejak Hari Pertama

14 Juli 2026 - 17:41 WIB

Trending di OKU