Menu

Mode Gelap
Kemarau Hampir Lima Bulan, Pemkab OKU Kerahkan Lima Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Sports and Cultural Day Tutup Super Garuda Shield 2026 Wabup OKU Temui Menteri Koperasi, Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Daerah 49 Prajurit Indonesia, AS, dan Jepang Uji Kemampuan Strike and Raid Ratusan Prajurit Kostrad Pacu Adrenalin dalam Latihan Menembak Lorong SGS 2026 Alutsista Modern Disajikan, TNI dan AS Simulasikan Serangan Gabungan di Baturaja

Berita Utama

Tiga Pencuri Sawit di OKU Tertangkap Tangan Saat Angkut Hasil Curian ke Mobil

Ilustrasi.

Ogannews.com – Tiga orang pelaku pencurian buah kelapa sawit berhasil diamankan warga sedang memuat hasil curian ke dalam mobil di Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. 

Ketiga tersangka masing-masing bernama Muslimin (39) warga Desa Peninjauan, Riswandan (25) warga Desa Penilikan, dan Idul Saputra (25) warga Desa Mekartitama, Kecamatan Peninjauan. Ketiganya bekerja sebagai petani dan buruh tani di wilayah setempat.

Barang bukti yang diamankan antara lain unit mobil Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BE 8916 KV, 1 unit sepeda motor tanpa pelat nomor, 1 buah egrek, serta buah kelapa sawit seberat sekitar 1 ton.

Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui oleh pengurus kebun bernama Soian Bahri yang kemudian menghubungi pemilik kebun, Amzurrohman (64), seorang pensiunan PNS asal Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.

“Dari laporan yang kami terima, para pelaku tertangkap tangan sedang memuat hasil curian ke dalam mobil. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan ketiganya sebelum diserahkan ke pihak kepolisian,” ujar Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, Kamis (16/10).

Menurut AKP Ibnu Holdon, setelah diamankan oleh warga, ketiga pelaku diserahkan ke Mapolsek Peninjauan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Ketiga tersangka kini masih menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

“Ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” ungkapnya. 

Kapolres OKU juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut. 

“Kami berterima kasih kepada warga yang cepat tanggap dan tetap menyerahkan pelaku kepada pihak berwenang, sehingga proses hukum bisa berjalan sesuai ketentuan,” tambah AKP Ibnu Holdon.

Polisi mengimbau warga, khususnya di wilayah perkebunan, untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kemarau Hampir Lima Bulan, Pemkab OKU Kerahkan Lima Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak

12 September 2026 - 09:50 WIB

Wabup OKU Temui Menteri Koperasi, Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Daerah

9 September 2026 - 09:48 WIB

Alutsista Modern Disajikan, TNI dan AS Simulasikan Serangan Gabungan di Baturaja

7 September 2026 - 20:00 WIB

Kapolres OKU Turun Langsung Padamkan Karhutla, Tujuh Titik Rawan Jadi Perhatian

6 September 2026 - 14:13 WIB

252 Prajurit Lima Negara Terjun dari Langit Baturaja

4 September 2026 - 20:14 WIB

Trending di Nasional