
Ogannews.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan narkoba pada Selasa (16/07/24) di halaman Kantor Kejari OKU.
Acara ini turut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, antara lain Pj Bupati OKU yang diwakili oleh Sekda OKU, Dharmawan Irianto, S.Sos, Ketua DPRD OKU yang diwakili oleh Setwan, Iwan Setiawan, Kapolres OKU yang diwakili oleh Kasat Reskrim, AKP Setyo Hermawan, Ketua PN Baturaja, Elvin Adrian SH MH, Karutan yang diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Mirullah SH, Kepala Rupbasan Baturaja, Palben Manurung SH MH, Kepala BNN OKU Timur, AKBP Efriyanto Tambunan, Kadinkes OKU, Dedy Wijaya SKM M.Kes, dan Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu Adrian, SIK.
Kasi PB3R Pajri Aef Sanusi, S.H. merincikan bahwa ada 100 perkara yang akan dimusnahkan, terdiri dari 51 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja, 29 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda yang terdiri dari handphone dan senjata tajam, serta 20 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya yang terdiri dari handphone, senjata tajam, senjata api, dan amunisi.
Dalam sambutannya, Kajari OKU Choirun Parapat SH MH menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya penyelesaian perkara secara komprehensif serta bentuk transparansi Kejari OKU terhadap penyelesaian perkara.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, pemusnahan ini bukan hanya hasil kerja jaksa semata, namun melalui proses dan rangkaian panjang yang dilakukan oleh penyidik hingga sampai pada putusan pengadilan serta Rupbasan,” kata Kajari OKU.
Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejari OKU dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa barang bukti dari tindak pidana tidak lagi beredar di masyarakat. (Fiq)







