
OKU Timur, Ogannews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang oknum perawat terhadap pasien perempuan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Martapura.
Kasus yang sempat viral di media sosial itu kini memasuki tahap penyidikan. Aparat kepolisian menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan asas praduga tak bersalah.
Laporan resmi atas dugaan peristiwa tersebut diajukan oleh suami korban berinisial TS pada Senin, 13 Juli 2026, dan telah diterima melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/141/VII/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN.
Sebelumnya, pada Sabtu, 11 Juli 2026, TS lebih dahulu mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur untuk menyampaikan laporan awal secara lisan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Unit PPA bersama personel Satreskrim langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian di ruang ICU RSUD Martapura. Polisi juga meminta keterangan awal dari korban yang saat itu masih menjalani perawatan intensif.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku mengalami dugaan tindakan pelecehan fisik saat berada dalam perawatan medis. Sebelum memilih jalur hukum, keluarga sempat meminta pihak rumah sakit mempertemukan korban dengan terduga pelaku untuk memperoleh klarifikasi.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan penyelesaian sehingga keluarga memutuskan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Saat ini penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Selain penyelidikan, Polres OKU Timur menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten OKU Timur guna memberikan pendampingan psikologis serta perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. menegaskan penyidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Seluruh proses penyidikan kami laksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli agar penanganan perkara ini berjalan secara komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa institusinya memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan dugaan kekerasan seksual, terutama apabila korbannya merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus.
Menurutnya, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, namun proses hukum terhadap terlapor tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik.
Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh fakta melalui pemeriksaan saksi-saksi, pelibatan saksi ahli, serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta memastikan setiap laporan dugaan tindak pidana diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(*)










