Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Hukum dan Kriminal

Jual Gadis Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, SP dan UP Ditangkap Polisi

Tersangka TPPO di OKU.

Ogannews.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua tersangka di salah satu Hotel di Baturaja, pada Minggu malam (3/11/24).

Kasus ini melibatkan seorang korban di bawah umur, YA (15), yang diduga dieksploitasi oleh dua orang pelaku, SP (22) dan UP (24).

Pengungkapan kasus bermula saat petugas Polres OKU melakukan penangkapan terhadap tersangka SP di dalam kamar hotel tempat dugaan praktik prostitusi berlangsung.

Berdasarkan keterangan kepolisian, SP diduga bertindak sebagai perantara dengan menawarkan korban kepada lelaki hidung belang.

Pelaku UP diduga turut terlibat dengan memperkenalkan korban kepada SP dan mengatur transaksi yang berujung pada eksploitasi korban.

Pada hari kejadian, SP dan UP mengatur pertemuan dengan korban YA di Hotel tersebut. Tersangka SP menetapkan tarif sebesar Rp1 juta untuk satu kali layanan yang diminta oleh pelanggan.

Dari jumlah tersebut, SP mengantongi Rp700 ribu, sementara Rp300 ribu diserahkan kepada korban.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon menerangkan, petugas berhasil mengamankan SP dan UP beserta barang bukti yang menguatkan dugaan praktik TPPO ini.

Dalam penyelidikan, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, satu kondom yang telah terbuka, dua bungkus kondom belum terpakai, dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.

“Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 88 jo 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, SP dan UP juga menghadapi Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP terkait praktik perbuatan cabul serta pasal terkait persekongkolan,” beber dia. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

16 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal