
Jakarta, Ogannews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi pelayanan pertanahan. Hingga Agustus 2026, sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal.
Layanan tersebut memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga proses pengukuran dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).
Melalui skema ini, pemohon memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, PBT ditargetkan selesai paling lama lima hari.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, penerapan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menurut Nusron, masyarakat kini tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian terkait kapan tanah mereka akan diukur. Sistem Pengukuran Terjadwal juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO), yakni permohonan yang lebih dahulu masuk akan diproses terlebih dahulu.
Dengan mekanisme tersebut, proses pelayanan diharapkan berjalan lebih tertib sekaligus mengurangi potensi terjadinya antrean panjang dalam pengukuran tanah.
“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” kata Nusron.
Kementerian ATR/BPN mencatat masa tunggu pengukuran tanah secara nasional saat ini telah berada pada rata-rata nol hingga satu hari.
Meski demikian, masih terdapat empat Kantor Pertanahan yang memiliki masa tunggu di atas tujuh hari. Keempatnya yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.
Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap empat Kantah tersebut untuk mengidentifikasi kendala sekaligus mencari solusi agar standar waktu pelayanan dapat diterapkan secara optimal di seluruh wilayah.
Nusron menegaskan, transformasi layanan pertanahan tidak semata-mata mengejar kecepatan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh kepastian ketika mengurus hak atas tanah.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegasnya.
Penerapan Pengukuran Terjadwal menjadi salah satu langkah Kementerian ATR/BPN dalam membangun layanan pertanahan yang lebih terukur, pasti, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(*)











