
Ogannews.com – Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di kawasan Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, pada Rabu malam (25/12/24).
Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, saat petugas sedang melakukan patroli rutin di daerah tersebut.
Tersangka, yang diketahui bernama Riki Aprizal (30), warga Desa Tanjung Baru, Baturaja Timur, diamankan ketika sedang berdiri di pinggir jalan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 28 butir pil ekstasi berlogo LV dengan berat bruto 11,06 gram yang dibalut tisu, disimpan di saku celana pendek cokelat yang dikenakan tersangka.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengungkapkan, barang bukti tersebut telah diamankan dan diyakini sebagai narkotika jenis ekstasi.
“Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya,” ujar Kasi Humas.
Tersangka kini ditahan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Sambung Iptu Ibnu Holdon, bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten OKU, terutama menjelang libur akhir tahun.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. (Fiq)







