Menu

Mode Gelap
Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar! Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan SPBU Belitang Diserbu Warga, Kuota BBM Akhirnya Ditambah Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel 55 Tim Basket Ramaikan Bupati Cup 2026 OKU Timur, Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Porprov

Berita Utama

Pria di OKU Nekat Bongkar Rumah Anggota TNI AD, Endingnya Bisa Ditebak

Pelaku bobol rumah anggota TNI AD.

Ogannews.com – Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di rumah Edi Hartono, seorang anggota TNI-AD, di Jalan Kolonel Wahab Sarobu, Lorong Jati I, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti hasil curian.

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 26 November 2024, saat korban, Edi Hartono (38), meninggalkan rumah bersama keluarganya untuk liburan. 

Ketika kembali pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Edi mendapati rumahnya dalam kondisi gelap gulita. 

Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui kabel-kabel listrik dan lampu di rumah tersebut telah hilang.  

Selain itu, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang berharga, termasuk satu unit TV LCD Sharp 32 inci, satu unit speaker aktif Polytron GMC, satu unit pemasak nasi Miyako, satu unit kipas angin Miyako, satu buah palu warna oranye, dua helai kain sarung, sembilan buah piring Tupperware, dan dua belas lusin sendok.  

Atas kejadian itu, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Baturaja Timur pada 2 Januari 2025 pukul 14.00 WIB.  

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai Sarkoni (43), seorang tukang batu yang tinggal di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur. 

Pada malam yang sama, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, IPDA Deni Arfan, langsung bergerak ke rumah pelaku.  

Saat penangkapan, polisi menemukan barang-barang hasil curian yang masih berada di rumah Sarkoni, termasuk TV, speaker, kipas angin, dan barang-barang lainnya. 

“Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk dimintai keterangan,” beber Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara. 

“Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku dan keterlibatan pihak lain,” sambung dia. 

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. Selain itu, masyarakat diharapkan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar!

24 Mei 2026 - 16:30 WIB

Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan

24 Mei 2026 - 10:56 WIB

OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan

24 Mei 2026 - 08:36 WIB

Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel

22 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polres OKU Bongkar Peran Dua Orang yang Bantu Tahanan Kabur

21 Mei 2026 - 18:43 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal