Menu

Mode Gelap
Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar! Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan SPBU Belitang Diserbu Warga, Kuota BBM Akhirnya Ditambah Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel 55 Tim Basket Ramaikan Bupati Cup 2026 OKU Timur, Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Porprov

Berita Utama

Ikuti Jejak Rekannya, Robianto Serahkan Diri Usai Gelapkan Rp26 Juta Milik Perusahaan

Ogannews.com – Satu lagi tersangka penggelapan di lingkungan CV Panen Mas Baturaja menyerahkan diri ke polisi. Robianto (39), karyawan bagian sales, menyerahkan diri ke Polsek Baturaja Timur pada Rabu malam, 16 April 2025, usai mengakui perbuatannya yang merugikan perusahaan lebih dari Rp26 juta.

Langkah Robianto mengikuti jejak Ade Pratama, rekan kerjanya yang lebih dulu diamankan pihak berwajib pada 11 April 2025 dalam kasus serupa.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon mengatakan, Robianto menjalankan aksinya sejak 3 hingga 17 Maret 2025. 

Ia memanfaatkan posisinya sebagai salesman untuk membuat order fiktif. Barang-barang yang dipesan atas nama perusahaan kemudian dijual secara eceran, namun uang hasil penjualan tidak pernah disetorkan ke perusahaan.

Akibat perbuatannya, CV Panen Mas Baturaja mengalami kerugian sebesar Rp26.955.013. Kerugian ini terhitung dari enam faktur kredit yang diterbitkan selama periode kejahatan berlangsung. 

Perusahaan kemudian menunjuk manajernya, Bambang Yuliansyah, untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Baturaja Timur.

“Dari pengakuan tersangka, bahwa uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan rumah tangga. Salah satu barang yang dibeli menggunakan uang tersebut adalah sebuah kaos abu-abu bertuliskan “Nevada” yang kini disita sebagai barang bukti bersama enam lembar faktur kredit,” terang Kasi Humas.

Dirinya juga menjelaskan bahwa setelah Robianto menyerahkan diri, penyidik segera menetapkannya sebagai tersangka. Surat perintah penangkapan dikeluarkan pada Kamis pagi, 17 April 2025, dan Robianto langsung diamankan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Baturaja Timur dan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 5 Tahun,” pungkasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar!

24 Mei 2026 - 16:30 WIB

Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan

24 Mei 2026 - 10:56 WIB

OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan

24 Mei 2026 - 08:36 WIB

Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel

22 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polres OKU Bongkar Peran Dua Orang yang Bantu Tahanan Kabur

21 Mei 2026 - 18:43 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal