Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Berita Utama

Ikuti Jejak Rekannya, Robianto Serahkan Diri Usai Gelapkan Rp26 Juta Milik Perusahaan

Ogannews.com – Satu lagi tersangka penggelapan di lingkungan CV Panen Mas Baturaja menyerahkan diri ke polisi. Robianto (39), karyawan bagian sales, menyerahkan diri ke Polsek Baturaja Timur pada Rabu malam, 16 April 2025, usai mengakui perbuatannya yang merugikan perusahaan lebih dari Rp26 juta.

Langkah Robianto mengikuti jejak Ade Pratama, rekan kerjanya yang lebih dulu diamankan pihak berwajib pada 11 April 2025 dalam kasus serupa.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon mengatakan, Robianto menjalankan aksinya sejak 3 hingga 17 Maret 2025. 

Ia memanfaatkan posisinya sebagai salesman untuk membuat order fiktif. Barang-barang yang dipesan atas nama perusahaan kemudian dijual secara eceran, namun uang hasil penjualan tidak pernah disetorkan ke perusahaan.

Akibat perbuatannya, CV Panen Mas Baturaja mengalami kerugian sebesar Rp26.955.013. Kerugian ini terhitung dari enam faktur kredit yang diterbitkan selama periode kejahatan berlangsung. 

Perusahaan kemudian menunjuk manajernya, Bambang Yuliansyah, untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Baturaja Timur.

“Dari pengakuan tersangka, bahwa uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan rumah tangga. Salah satu barang yang dibeli menggunakan uang tersebut adalah sebuah kaos abu-abu bertuliskan “Nevada” yang kini disita sebagai barang bukti bersama enam lembar faktur kredit,” terang Kasi Humas.

Dirinya juga menjelaskan bahwa setelah Robianto menyerahkan diri, penyidik segera menetapkannya sebagai tersangka. Surat perintah penangkapan dikeluarkan pada Kamis pagi, 17 April 2025, dan Robianto langsung diamankan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Baturaja Timur dan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 5 Tahun,” pungkasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

16 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal