Menu ✖

Mode Gelap
Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat

Berita Utama

Ikuti Jejak Rekannya, Robianto Serahkan Diri Usai Gelapkan Rp26 Juta Milik Perusahaan

Ogannews.com – Satu lagi tersangka penggelapan di lingkungan CV Panen Mas Baturaja menyerahkan diri ke polisi. Robianto (39), karyawan bagian sales, menyerahkan diri ke Polsek Baturaja Timur pada Rabu malam, 16 April 2025, usai mengakui perbuatannya yang merugikan perusahaan lebih dari Rp26 juta.

Langkah Robianto mengikuti jejak Ade Pratama, rekan kerjanya yang lebih dulu diamankan pihak berwajib pada 11 April 2025 dalam kasus serupa.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon mengatakan, Robianto menjalankan aksinya sejak 3 hingga 17 Maret 2025. 

Ia memanfaatkan posisinya sebagai salesman untuk membuat order fiktif. Barang-barang yang dipesan atas nama perusahaan kemudian dijual secara eceran, namun uang hasil penjualan tidak pernah disetorkan ke perusahaan.

Akibat perbuatannya, CV Panen Mas Baturaja mengalami kerugian sebesar Rp26.955.013. Kerugian ini terhitung dari enam faktur kredit yang diterbitkan selama periode kejahatan berlangsung. 

Perusahaan kemudian menunjuk manajernya, Bambang Yuliansyah, untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Baturaja Timur.

“Dari pengakuan tersangka, bahwa uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan rumah tangga. Salah satu barang yang dibeli menggunakan uang tersebut adalah sebuah kaos abu-abu bertuliskan “Nevada” yang kini disita sebagai barang bukti bersama enam lembar faktur kredit,” terang Kasi Humas.

Dirinya juga menjelaskan bahwa setelah Robianto menyerahkan diri, penyidik segera menetapkannya sebagai tersangka. Surat perintah penangkapan dikeluarkan pada Kamis pagi, 17 April 2025, dan Robianto langsung diamankan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Baturaja Timur dan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 5 Tahun,” pungkasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta

8 Oktober 2026 - 08:37 WIB

PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi

7 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan

7 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi

6 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data

5 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Trending di OKU