Menu

Mode Gelap
PLN dan KKP Perkuat Sinergi, Listrik Andal Siap Dongkrak Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur 716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026 Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4 Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

Berita Utama

Waduh! Pria di OKU Bakar Mobil Ibunya Sendiri Gara-Gara Tak Diberi BPKB

Foto: Ilustrasi.

Ogannews.com — Kasus pembakaran mobil mengejutkan warga Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang pria berinisial S (36), nekat membakar mobil milik ibu kandungnya sendiri hanya karena tidak diberi BPKB kendaraan tersebut.

Aksi pembakaran itu terjadi pada Senin malam, 21 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di halaman depan rumah adik pelaku, MP (26), yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini.

Menurut keterangan polisi, pelaku datang ke rumah sang adik untuk meminta BPKB mobil milik ibunya, Suarna (66), yang juga tinggal di desa yang sama. 

Namun karena permintaan tersebut ditolak, pelaku lantas pulang dan mengambil bahan bakar dari tangki kendaraan, menuangkannya ke dalam botol plastik, lalu kembali ke lokasi dan menyiramkan minyak tersebut ke mobil Datsun Go milik ibunya yang sedang terparkir di halaman.

Tanpa ragu, pelaku kemudian menyulut api menggunakan korek gas hingga mobil hangus terbakar. Insiden tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Semidang Aji oleh korban dan pelapor.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon mengungkapkan bahwa setelah melakukan aksi pembakaran, pelaku langsung mengurung diri di dalam kamar rumahnya. 

“Petugas sempat kesulitan mengevakuasi pelaku yang menolak keluar meski sudah dibujuk. Hingga akhirnya, pada Selasa dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku bersedia menyerahkan diri setelah dibujuk oleh sang ibu,” beber Kasi Humas.

Kini pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil yang sudah hangus terbakar, satu buah korek api gas, dan sehelai kaos panjang yang dikenakan pelaku saat kejadian.

“Kini pelaku telah ditahan di Polsek Semidang Aji dan dijerat Pasal 187 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 406 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum dan perusakan barang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur

8 Juli 2026 - 16:04 WIB

716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026

8 Juli 2026 - 16:00 WIB

Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

7 Juli 2026 - 09:47 WIB

Kabur Tiga Bulan, Begal Motor di Baturaja Diciduk di Lampung

6 Juli 2026 - 15:41 WIB

Gudang BBM Ilegal Meledak di Martapura, Kedok Pabrik Pengoplosan Puluhan Ribu Liter per Hari Terbongkar

4 Juli 2026 - 20:14 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal