Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Berita Utama

Waduh! Pria di OKU Bakar Mobil Ibunya Sendiri Gara-Gara Tak Diberi BPKB

Foto: Ilustrasi.

Ogannews.com — Kasus pembakaran mobil mengejutkan warga Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang pria berinisial S (36), nekat membakar mobil milik ibu kandungnya sendiri hanya karena tidak diberi BPKB kendaraan tersebut.

Aksi pembakaran itu terjadi pada Senin malam, 21 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di halaman depan rumah adik pelaku, MP (26), yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini.

Menurut keterangan polisi, pelaku datang ke rumah sang adik untuk meminta BPKB mobil milik ibunya, Suarna (66), yang juga tinggal di desa yang sama. 

Namun karena permintaan tersebut ditolak, pelaku lantas pulang dan mengambil bahan bakar dari tangki kendaraan, menuangkannya ke dalam botol plastik, lalu kembali ke lokasi dan menyiramkan minyak tersebut ke mobil Datsun Go milik ibunya yang sedang terparkir di halaman.

Tanpa ragu, pelaku kemudian menyulut api menggunakan korek gas hingga mobil hangus terbakar. Insiden tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Semidang Aji oleh korban dan pelapor.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon mengungkapkan bahwa setelah melakukan aksi pembakaran, pelaku langsung mengurung diri di dalam kamar rumahnya. 

“Petugas sempat kesulitan mengevakuasi pelaku yang menolak keluar meski sudah dibujuk. Hingga akhirnya, pada Selasa dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku bersedia menyerahkan diri setelah dibujuk oleh sang ibu,” beber Kasi Humas.

Kini pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil yang sudah hangus terbakar, satu buah korek api gas, dan sehelai kaos panjang yang dikenakan pelaku saat kejadian.

“Kini pelaku telah ditahan di Polsek Semidang Aji dan dijerat Pasal 187 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 406 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum dan perusakan barang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

16 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Hari Pramuka ke-65, Bupati OKU Dorong Generasi Muda Mandiri dan Berkontribusi Nyata

14 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Trending di Daerah