Menu

Mode Gelap
SMBR Berbagi Berkah Idul Adha, 17 Sapi Qurban Disalurkan untuk Masyarakat Ring I Dua Pelaku Begal Sadis di 7 Ulu Palembang Ditangkap, Empat Rekannya Masih Diburu Polisi Gandeng 17 Lembaga Kursus, Teddy Ingin Anak Muda OKU Punya Skill dan Pekerjaan Petani OKU Timur Kompak Dukung Swasembada Pangan Prabowo, Harga Gabah Tembus Rp7.000 per Kg Komitmen Besar Pemkab OKU: SPMB Harus Jujur, Adil dan Bebas Titipan Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar!

Hukum dan Kriminal

Nekat! Pria di OKU Gasak HP dan Gas Elpiji dari Kontrakan Karyawan

Pelaku pencurian di Kontrakan. (Polres OKU)

Ogannews.com – Seorang pria berinisial SR (41), warga Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya dibekuk aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian di sebuah rumah kontrakan.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai petani ini nekat menggasak barang-barang milik seorang karyawan bernama Arahman (25), warga Kabupaten Muara Enim.

Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat pagi, 15 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di kontrakan korban yang berada di Jl. Dr. Moh. Hatta, Lorong Pribadi, Kelurahan Kemalaraja.

Modus pelaku terbilang cukup rapi. Ia membuka kunci grendel pintu depan dan masuk ke dalam rumah tanpa merusak apapun.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dari dapur. Tak berhenti di situ, ia kemudian menyusup ke kamar korban dan membawa kabur satu unit HP Infinix Note 30 berwarna sunset gold.

Setelah beraksi, pelaku menutup kembali grendel pintu seperti semula, agar aksinya tidak langsung terdeteksi.

Polsek Baturaja Timur yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup, pelaku diketahui adalah Serubaini, yang ternyata masih tinggal di sekitar lokasi kejadian,” beber Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis, 14 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Deni Arfan beserta anggotanya.

“Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya yang masih berada di lorong pribadi, Jl. Dr. M. Hatta,” sambung Kasi Humas.

Polisi juga bergasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku antara lain; satu unit HP Infinix Note 30 warna sunset gold, satu buah tabung gas 3 kg warna lemon, satu buah kotak HP Infinix Note 30.

“Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

SMBR Berbagi Berkah Idul Adha, 17 Sapi Qurban Disalurkan untuk Masyarakat Ring I

26 Mei 2026 - 10:02 WIB

Dua Pelaku Begal Sadis di 7 Ulu Palembang Ditangkap, Empat Rekannya Masih Diburu Polisi

26 Mei 2026 - 07:37 WIB

Gandeng 17 Lembaga Kursus, Teddy Ingin Anak Muda OKU Punya Skill dan Pekerjaan

25 Mei 2026 - 22:07 WIB

Komitmen Besar Pemkab OKU: SPMB Harus Jujur, Adil dan Bebas Titipan

25 Mei 2026 - 18:54 WIB

Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar!

24 Mei 2026 - 16:30 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal