Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab OKU Bidik Predikat Kabupaten Informatif, Seluruh OPD Diminta Berbenah Bobol Rumah Warga, Pria di Lengkiti Diciduk Tim Singa Ogan Polres OKU 12 UMKM Binaan PLN Jambi Pamerkan Produk Unggulan di Palembang Icon, Catat Tanggalnya! Pemkab OKU Usulkan Pembangunan Perumahan Komunitas 3 Hektare, Sasar PNS Golongan I-II dan MBR Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi

Pendidikan

Mulai 2 Juni! Cek Link Pendaftaran SMP OKU 2025 dan Jadwal Lengkapnya

SPMB SMP 2025 OKU

Ogannews.com – Tahun ajaran baru semakin dekat, dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) langsung menyiapkan proses Penerimaan Siswa Baru (SPMB) jenjang SMP tahun ajaran 2025/2026.

Tak tanggung-tanggung, seluruh operator sekolah tingkat SMP dikumpulkan di SMP Negeri 23 OKU pada Senin (27/5) untuk mengikuti sosialisasi resmi.

Acara dibuka oleh Plt Kadisdik OKU, Subri, S.Pd., M.Si., M.Pd., yang diwakili oleh Kasi Kurikulum, Ade Ridwan, S.Pd., M.M., M.Si. Dalam sambutannya, Ade menegaskan pentingnya semua pihak memahami perubahan krusial dalam sistem pendaftaran tahun ini.

“SPMB kali ini menggunakan empat jalur masuk: Domisili, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua (Mutasi), dan Prestasi. Harap dicermati, terutama bagi sekolah-sekolah yang kerap jadi incaran banyak orang tua,” ujar Ade.

Pendaftaran online dibuka mulai 2 hingga 5 Juni 2025, melalui situs resmi Disdik OKU: spbmsmpdisdikoku.com. Seluruh syarat dan ketentuan tiap jalur telah tersedia lengkap di situs tersebut.

Untuk verifikasi berkas mulai 10–12 Juni 2025, sementara Pengumuman kelulusan pada tanggal 18 Juni 2025 (via website).

Candra Harapan, S.Pd., selaku narasumber utama dalam sosialisasi, memaparkan bahwa kuota terbagi menjadi empat jalur, yakni Domisili 50%, Prestasi 25%, Afirmasi 20% dan Mutasi 5%.

Menurut Candra, terdapat aturan baru yang wajib diperhatikan, khususnya pada jalur domisili. Kini, alamat di kartu keluarga harus sama dengan alamat yang tercantum di rapor siswa. Sistem zonasi juga akan mengacu pada jarak dan radius dari sekolah tujuan, bukan sekadar wilayah administratif.

“Data daya tampung tiap sekolah bisa langsung dilihat di papan pengumuman sekolah masing-masing. Maksimal 32 siswa per kelas, dan jumlah rombel mengikuti daya tampung berdasarkan data dapodik yang telah diverifikasi,” ujarnya.

Candra juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda rayuan oknum yang menawarkan jalan pintas masuk sekolah favorit.

“SPMB tahun ini gratis, transparan, dan non-diskriminatif. Jangan percaya calo! Pilih sekolah sesuai domisili dan kesiapan anak, bukan hanya karena sekolahnya terkenal,” tandasnya.

Dengan sistem yang semakin ketat namun terbuka ini, orang tua dan siswa diharapkan dapat menyambut tahun ajaran baru dengan lebih siap dan bijak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Pemkab OKU Bidik Predikat Kabupaten Informatif, Seluruh OPD Diminta Berbenah

9 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Bobol Rumah Warga, Pria di Lengkiti Diciduk Tim Singa Ogan Polres OKU

9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

12 UMKM Binaan PLN Jambi Pamerkan Produk Unggulan di Palembang Icon, Catat Tanggalnya!

9 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Pemkab OKU Usulkan Pembangunan Perumahan Komunitas 3 Hektare, Sasar PNS Golongan I-II dan MBR

9 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta

8 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal