Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

OKU

“Perintah Raja” Diduga Picu Kisruh Parkir Mie Gacoan Baturaja

Mie Gacoan Baturaja. (Foto:OKES)

OKU, Ogannews.com – Persoalan pengelolaan lahan parkir di areal resto Mie Gacoan Baturaja memicu polemik. Ricky Wilyanto, pemegang kontrak resmi pengelolaan parkir yang ditunjuk langsung oleh manajemen Mie Gacoan, melayangkan pengaduan ke Polres OKU terkait dugaan pencomotan lahan parkir secara sepihak oleh oknum desa dan anggota karang taruna Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.  

Dalam surat pengaduannya, Ricky mengungkapkan bahwa polemik bermula dari adanya pesan di grup WhatsApp juru parkir Mie Gacoan yang berbunyi, “Perintah Raja Ambil Alih Kekuasaan”. Pesan itu disebut ditujukan kepada seseorang bernama Wiwik yang merupakan Ketua Karang Taruna Desa Tanjung Baru.  

Menurut Ricky, pesan tersebut menjadi awal tindakan pengambilalihan lahan parkir yang dinilainya ilegal. Sebab, dirinya mengaku merupakan pemegang sah kontrak kerja sama pengelolaan parkir dengan PT Mitra Bali Sukses (MBS), perusahaan pemilik resto Mie Gacoan Baturaja.

Kontrak tersebut, kata Ricky, berlaku sejak 23 April 2026 hingga 23 Juli 2026. Sementara kerja sama sebelumnya dengan pihak desa dan karang taruna disebut telah berakhir pada 21 April 2026.  

“Yang mendapatkan kontrak resmi dari PT Mitra Bali Sukses adalah saya sebagai pelapor. Namun tiba-tiba ada upaya pengambilalihan secara sepihak,” tulis Ricky dalam laporannya.  

Ricky mengaku merasa dirugikan secara moril maupun materiil. Ia menyebut mendapat intimidasi dari oknum tertentu hingga berdampak terhadap kondisi mental dan usaha yang dijalankannya.

Selain itu, Ricky juga mengaku tetap harus memenuhi kewajiban setoran kepada pihak resto setiap hari serta membayar gaji para juru parkir. Namun setoran yang diterimanya disebut tidak sebanding dengan pengeluaran yang harus ditanggung.

Dalam pengaduannya, Ricky meminta pihak kepolisian segera turun tangan untuk melakukan penertiban, pembinaan, mediasi maupun proses hukum agar konflik tidak meluas dan memicu bentrokan di masyarakat.  

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Baru, Subri Bustan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

“Bahasa apo di comot tu. Jangan macem-macem pihak Mie Gacoan melaporkan yang idak-idak tu. Ku laporkan ke pusat gek,” tulis Subri.

Subri juga menegaskan dirinya belum akan memberikan penjelasan lebih lanjut sebelum pihak Mie Gacoan dan pengelola parkir duduk bersama dirinya.

“Aku belum akan ngenjok penjelasan sebelum pihak Mie Gacoan dan pengelolah parkir duduk bareng samo aku. Seharusnyo pihak Mie Gacoan mempertanyoka ke kami apo yang sedang terjadi,” ujarnya.

Menurut Subri, sejak awal izin operasional Mie Gacoan di wilayah tersebut diberikan dengan catatan pengelolaan parkir melibatkan Karang Taruna Desa Tanjung Baru.

“Sesuai komitmen awal izin operasional itu aku teken dengan catatan yang jago parkir Karang Taruna Desa Tanjung Baru. Kalu dak ku lemak ku cabut bae izinnyo,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Hari Pramuka ke-65, Bupati OKU Dorong Generasi Muda Mandiri dan Berkontribusi Nyata

14 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Bupati OKU Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa Lewat Diklat Probity Audit

13 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Trending di OKU