Menu

Mode Gelap
PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru 312 Posbakum Segera Hadir di OKU Timur, Akses Keadilan Kini Menjangkau Hingga Desa

Berita Utama

Bobol Kios Ponsel di OKU, Tukang Steam Motor Ditangkap Saat Bekerja, Rekannya Masih Buron

Pelaku dan barang bukti.

Ogannews.com — Kurang dari 24 jam, pelaku pencurian di kios ponsel yang berada di Jl. Dr. Soetomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, berhasil ditangkap. Aksi tersebut terjadi pada Kamis (17/7/25) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dua pelaku membobol kios dengan cara merusak pintu belakang menggunakan kikir besi dan obeng, kemudian menggasak berbagai barang dagangan Korban, yang kerugiannya mencapai Rp7,9 juta akibat hilangnya sejumlah barang seperti aksesori HP, rokok, korek api, dan parfum.

“Pelaku merusak pintu belakang kios lalu masuk dan mengambil barang dagangan. Aksi ini dilakukan dini hari saat situasi sepi,” jelas Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon.

Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu pelaku, Reki Hernando (22), berhasil ditangkap pada hari yang sama pukul 14.00 WIB di tempat kerjanya, Steam Sepeda Motor “ALIO”, yang berlokasi tidak jauh dari TKP.

Sementara rekan pelaku berinisial FR (±20), yang juga diduga terlibat, masih dalam pengejaran. Polisi menetapkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap pelaku tersebut.

Dari tangan Reki, Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian, seperti 19 unit aksesori HP, 30 bungkus rokok, 39 korek api, 23 botol parfum, 2 kantong plastik dan alat pelaku melakukan pembobolan yaitu satu buah kikir besi, satu buah obeng.

“Aksi kedua pelaku ini memenuhi unsur Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU

18 April 2026 - 12:59 WIB

Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

18 April 2026 - 05:25 WIB

Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

17 April 2026 - 19:33 WIB

Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU

17 April 2026 - 10:32 WIB

Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru

17 April 2026 - 10:24 WIB

Trending di OKU