Menu

Mode Gelap
Kemarau Hampir Lima Bulan, Pemkab OKU Kerahkan Lima Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Sports and Cultural Day Tutup Super Garuda Shield 2026 Wabup OKU Temui Menteri Koperasi, Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Daerah 49 Prajurit Indonesia, AS, dan Jepang Uji Kemampuan Strike and Raid Ratusan Prajurit Kostrad Pacu Adrenalin dalam Latihan Menembak Lorong SGS 2026 Alutsista Modern Disajikan, TNI dan AS Simulasikan Serangan Gabungan di Baturaja

Berita Utama

Bobol Kios Ponsel di OKU, Tukang Steam Motor Ditangkap Saat Bekerja, Rekannya Masih Buron

Pelaku dan barang bukti.

Ogannews.com — Kurang dari 24 jam, pelaku pencurian di kios ponsel yang berada di Jl. Dr. Soetomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, berhasil ditangkap. Aksi tersebut terjadi pada Kamis (17/7/25) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dua pelaku membobol kios dengan cara merusak pintu belakang menggunakan kikir besi dan obeng, kemudian menggasak berbagai barang dagangan Korban, yang kerugiannya mencapai Rp7,9 juta akibat hilangnya sejumlah barang seperti aksesori HP, rokok, korek api, dan parfum.

“Pelaku merusak pintu belakang kios lalu masuk dan mengambil barang dagangan. Aksi ini dilakukan dini hari saat situasi sepi,” jelas Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon.

Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu pelaku, Reki Hernando (22), berhasil ditangkap pada hari yang sama pukul 14.00 WIB di tempat kerjanya, Steam Sepeda Motor “ALIO”, yang berlokasi tidak jauh dari TKP.

Sementara rekan pelaku berinisial FR (±20), yang juga diduga terlibat, masih dalam pengejaran. Polisi menetapkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap pelaku tersebut.

Dari tangan Reki, Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian, seperti 19 unit aksesori HP, 30 bungkus rokok, 39 korek api, 23 botol parfum, 2 kantong plastik dan alat pelaku melakukan pembobolan yaitu satu buah kikir besi, satu buah obeng.

“Aksi kedua pelaku ini memenuhi unsur Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kemarau Hampir Lima Bulan, Pemkab OKU Kerahkan Lima Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak

12 September 2026 - 09:50 WIB

Wabup OKU Temui Menteri Koperasi, Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Daerah

9 September 2026 - 09:48 WIB

Alutsista Modern Disajikan, TNI dan AS Simulasikan Serangan Gabungan di Baturaja

7 September 2026 - 20:00 WIB

Kapolres OKU Turun Langsung Padamkan Karhutla, Tujuh Titik Rawan Jadi Perhatian

6 September 2026 - 14:13 WIB

252 Prajurit Lima Negara Terjun dari Langit Baturaja

4 September 2026 - 20:14 WIB

Trending di Nasional