Menu

Mode Gelap
Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

Berita Utama

Bobol Kios Ponsel di OKU, Tukang Steam Motor Ditangkap Saat Bekerja, Rekannya Masih Buron

Pelaku dan barang bukti.

Ogannews.com — Kurang dari 24 jam, pelaku pencurian di kios ponsel yang berada di Jl. Dr. Soetomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, berhasil ditangkap. Aksi tersebut terjadi pada Kamis (17/7/25) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dua pelaku membobol kios dengan cara merusak pintu belakang menggunakan kikir besi dan obeng, kemudian menggasak berbagai barang dagangan Korban, yang kerugiannya mencapai Rp7,9 juta akibat hilangnya sejumlah barang seperti aksesori HP, rokok, korek api, dan parfum.

“Pelaku merusak pintu belakang kios lalu masuk dan mengambil barang dagangan. Aksi ini dilakukan dini hari saat situasi sepi,” jelas Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon.

Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu pelaku, Reki Hernando (22), berhasil ditangkap pada hari yang sama pukul 14.00 WIB di tempat kerjanya, Steam Sepeda Motor “ALIO”, yang berlokasi tidak jauh dari TKP.

Sementara rekan pelaku berinisial FR (±20), yang juga diduga terlibat, masih dalam pengejaran. Polisi menetapkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap pelaku tersebut.

Dari tangan Reki, Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian, seperti 19 unit aksesori HP, 30 bungkus rokok, 39 korek api, 23 botol parfum, 2 kantong plastik dan alat pelaku melakukan pembobolan yaitu satu buah kikir besi, satu buah obeng.

“Aksi kedua pelaku ini memenuhi unsur Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim

21 Juli 2026 - 16:15 WIB

PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah

17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS

16 Juli 2026 - 19:48 WIB

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru

15 Juli 2026 - 17:18 WIB

Trending di OKU