Menu ✖

Mode Gelap
Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat BumDes Karang Dapo Kembangkan Ayam Petelur, Dinas PMD OKU Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa Menembus Jalan Berlumpur, Mantri BRI Alifia Naura Layani Nasabah di Pelosok OKI Curi Getah Karet, Pria di OKU Diamankan Warga hingga Diamuk Massa

Hukum dan Kriminal

Residivis Kembali Beraksi, Dua Pencuri Sawit Digulung Polisi 

Kedua tersangka dan barang bukti. (dok. Polres OKU)

OKU, Ogannews.com – Upaya pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah perkebunan PT Minanga Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kali ini, dua pria berhasil diamankan aparat setelah tertangkap tangan mencuri tandan sawit di area perusahaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 15.17 WIB, di Blok A12 Afdeling Soge, Perkebunan PT Minanga Ogan, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Feri Zulfian, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. 

“Benar, Polsek Lubuk Batang telah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di areal PT Minanga Ogan. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis,” tegas Feri Zulfian, Senin (2/2/26). 

Kasus ini terungkap berawal dari patroli rutin yang dilakukan saksi sekaligus pelapor, Wahid Juniawan (36), karyawan PT Minanga Ogan. Saat berkeliling kebun, saksi memergoki dua pria tengah memanen sawit secara ilegal.

Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas pengamanan (Pam) PT Minanga Ogan. Laporan itu segera diteruskan ke Polsek Lubuk Batang. Tak berselang lama, petugas Pam bersama anggota Polsek Lubuk Batang tiba di lokasi dan melakukan pengintaian.

“Petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua pelaku berikut barang bukti di lokasi kejadian,” jelas Feri.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AF (27), yang diketahui residivis dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana, dan GP (27) dijerat Pasal 478 KUHPidana. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah egrek bergagang bambu sepanjang 4 meter, sebuah golok bergagang kayu sepanjang 30 cm, dua tandan buah kelapa sawit. 

Akibat kejadian tersebut, pihak PT Minanga Ogan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp136.000.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku mencuri dua tandan sawit tanpa izin dari pihak perusahaan di area Afdeling Soge.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Lubuk Batang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Feri Zulfian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi

6 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data

5 Oktober 2026 - 15:14 WIB

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat

2 Oktober 2026 - 19:53 WIB

BumDes Karang Dapo Kembangkan Ayam Petelur, Dinas PMD OKU Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa

1 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Menembus Jalan Berlumpur, Mantri BRI Alifia Naura Layani Nasabah di Pelosok OKI

29 September 2026 - 09:51 WIB

Trending di Daerah