Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Hukum dan Kriminal

Residivis Kembali Beraksi, Dua Pencuri Sawit Digulung Polisi 

Kedua tersangka dan barang bukti. (dok. Polres OKU)

OKU, Ogannews.com – Upaya pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah perkebunan PT Minanga Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kali ini, dua pria berhasil diamankan aparat setelah tertangkap tangan mencuri tandan sawit di area perusahaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 15.17 WIB, di Blok A12 Afdeling Soge, Perkebunan PT Minanga Ogan, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Feri Zulfian, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. 

“Benar, Polsek Lubuk Batang telah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di areal PT Minanga Ogan. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis,” tegas Feri Zulfian, Senin (2/2/26). 

Kasus ini terungkap berawal dari patroli rutin yang dilakukan saksi sekaligus pelapor, Wahid Juniawan (36), karyawan PT Minanga Ogan. Saat berkeliling kebun, saksi memergoki dua pria tengah memanen sawit secara ilegal.

Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas pengamanan (Pam) PT Minanga Ogan. Laporan itu segera diteruskan ke Polsek Lubuk Batang. Tak berselang lama, petugas Pam bersama anggota Polsek Lubuk Batang tiba di lokasi dan melakukan pengintaian.

“Petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua pelaku berikut barang bukti di lokasi kejadian,” jelas Feri.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AF (27), yang diketahui residivis dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana, dan GP (27) dijerat Pasal 478 KUHPidana. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah egrek bergagang bambu sepanjang 4 meter, sebuah golok bergagang kayu sepanjang 30 cm, dua tandan buah kelapa sawit. 

Akibat kejadian tersebut, pihak PT Minanga Ogan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp136.000.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku mencuri dua tandan sawit tanpa izin dari pihak perusahaan di area Afdeling Soge.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Lubuk Batang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Feri Zulfian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

16 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal