Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Hukum dan Kriminal

Cuma Ditinggal Mandi 5 Menit, Warung di OKU Dijarah Maling

Ilustrasi warung dijarah maling.

OKU, Ogannews.com – Tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dalam rangka TO Ops Pekat Musi-2026. Seorang pemuda berinisial AR (25) diamankan setelah diduga membobol warung milik seorang perempuan lanjut usia di kawasan Jalan Lintas Sumatera.

Kasus ini terjadi pada Minggu, (1/2/26) sekitar pukul 06.00 WIB, tepatnya di Jl. Lintas Sumatera depan SPBU UB, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Sumarni (60), warga Desa Harjowinangun, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban meninggalkan warung miliknya untuk mandi di belakang warung selama kurang lebih lima menit.

Namun, setelah selesai mandi, korban mendapati handphone yang berada di etalase sudah tidak ada. Tak hanya itu, saat korban memeriksa kondisi warung, ia juga menemukan berbagai jenis rokok dagangan raib, serta uang tunai Rp500 ribu yang sebelumnya diletakkan di etalase ikut hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4 juta.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku berinisial AR, seorang pria berusia 25 tahun yang diketahui tidak memiliki pekerjaan.

Pelaku (dok. Polres OKU)

Pelaku akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU saat berada di depan rumahnya di kawasan Perumahan Sangkara Suit, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo Y91C warna Fusion Black yang diduga hasil curian.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. 

“Benar, Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AR terkait tindak pidana pencurian dalam rangka TO Ops Pekat Musi-2026. Tersangka ditangkap berikut barang bukti handphone milik korban,” ujar AKP Feri Zulfian. 

Polisi turut mengamankan barang bukti, berupa satu kotak handphone Vivo Y91Csatu unit handphone Vivo Y91C warna Fusion Black.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUH Pidana, dengan ancaman pidana maksimal penjara 5 Tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

16 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal