Menu ✖

Mode Gelap
Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat BumDes Karang Dapo Kembangkan Ayam Petelur, Dinas PMD OKU Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa Menembus Jalan Berlumpur, Mantri BRI Alifia Naura Layani Nasabah di Pelosok OKI

Berita Utama

Uang Rp 10 Ribu Jadi Umpan, Kakek di OKU Tega Cabuli Pelajar di Pinggir Rel Kereta

Ilustrasi.

OKU, Ogannews.com – Aksi bejat seorang lansia berinisial SN (71) harus berakhir di balik jeruji besi. Buruh tani yang seharusnya menjadi teladan di hari tuanya ini tega melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur berinisial EA (13) di kawasan Desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu siang, 21 Januari 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka SN melancarkan aksinya saat korban sedang berada di belakang rumah. Dengan iming-iming selembar uang pecahan Rp 10.000, tersangka memanggil korban dengan kalimat “Sini kudai” (sini dulu).

Setelah korban mendekat, tersangka mengajak korban ke lokasi sepi di samping rel kereta api Dusun III, Desa Belatung. Di sanalah, tersangka SN diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik. 

Aksi bejat tersebut terhenti seketika saat paman korban memergoki keberadaan mereka, yang membuat pelaku langsung melarikan diri dari lokasi. 

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas AKP Feri Zulfian, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka SN.

“Benar, Satres PPA dan PPO Polres OKU telah mengamankan seorang laki-laki lanjut usia berinisial SN atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kepala Desa Belatung tanpa perlawanan,” ujar AKP Feri Zulfian.

Lebih lanjut, AKP Feri menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan, tersangka telah mengakui semua perbuatannya. “Tersangka mengakui telah mencium dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres OKU,” tambahnya.

Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 417 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 1 Tahun.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti milik korban untuk memperkuat penyidikan, di antaranya; sehelai baju kengsi kotak-kotak warna hitam, 1 helai celana pendek warna hitam, 1 helai celana dalam warna biru, 1 helai BH warna putih. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan

7 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi

6 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data

5 Oktober 2026 - 15:14 WIB

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat

2 Oktober 2026 - 19:53 WIB

BumDes Karang Dapo Kembangkan Ayam Petelur, Dinas PMD OKU Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa

1 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Trending di OKU