Menu

Mode Gelap
Polisi Sikat Dua Pengecor BBM, Kapolres OKU Terjunkan Personel di SPBU  Agen BRILink BRI BO Baturaja Siap Layani Masyarakat dan Dorong Pertumbuhan UMKM di OKU Raya Polres OKU Bongkar Sederet Kasus Menonjol, Senpi Ilegal hingga Curanmor Terungkap 716 Agen BRILink BO Baturaja  Capai Target BEP  Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Se-Sulteng Sepakati Optimalisasi Kerja Sama untuk Perbaikan Pelayanan Publik, Pengelolaan Aset, dan Pendapatan Daerah Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi

Berita Utama

Uang Rp 10 Ribu Jadi Umpan, Kakek di OKU Tega Cabuli Pelajar di Pinggir Rel Kereta

Ilustrasi.

OKU, Ogannews.com – Aksi bejat seorang lansia berinisial SN (71) harus berakhir di balik jeruji besi. Buruh tani yang seharusnya menjadi teladan di hari tuanya ini tega melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur berinisial EA (13) di kawasan Desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu siang, 21 Januari 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka SN melancarkan aksinya saat korban sedang berada di belakang rumah. Dengan iming-iming selembar uang pecahan Rp 10.000, tersangka memanggil korban dengan kalimat “Sini kudai” (sini dulu).

Setelah korban mendekat, tersangka mengajak korban ke lokasi sepi di samping rel kereta api Dusun III, Desa Belatung. Di sanalah, tersangka SN diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik. 

Aksi bejat tersebut terhenti seketika saat paman korban memergoki keberadaan mereka, yang membuat pelaku langsung melarikan diri dari lokasi. 

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas AKP Feri Zulfian, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka SN.

“Benar, Satres PPA dan PPO Polres OKU telah mengamankan seorang laki-laki lanjut usia berinisial SN atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kepala Desa Belatung tanpa perlawanan,” ujar AKP Feri Zulfian.

Lebih lanjut, AKP Feri menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan, tersangka telah mengakui semua perbuatannya. “Tersangka mengakui telah mencium dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres OKU,” tambahnya.

Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 417 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 1 Tahun.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti milik korban untuk memperkuat penyidikan, di antaranya; sehelai baju kengsi kotak-kotak warna hitam, 1 helai celana pendek warna hitam, 1 helai celana dalam warna biru, 1 helai BH warna putih. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Polisi Sikat Dua Pengecor BBM, Kapolres OKU Terjunkan Personel di SPBU 

4 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Agen BRILink BRI BO Baturaja Siap Layani Masyarakat dan Dorong Pertumbuhan UMKM di OKU Raya

3 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Polres OKU Bongkar Sederet Kasus Menonjol, Senpi Ilegal hingga Curanmor Terungkap

3 Agustus 2026 - 17:36 WIB

716 Agen BRILink BO Baturaja  Capai Target BEP 

3 Agustus 2026 - 17:27 WIB

52 Stan UMKM Meriahkan Pameran Dagang Lokal HUT OKU ke-116, Herman Deru Dorong Pelaku Usaha Kuasai Literasi Digital

29 Juli 2026 - 17:50 WIB

Trending di OKU