Menu

Mode Gelap
PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru 312 Posbakum Segera Hadir di OKU Timur, Akses Keadilan Kini Menjangkau Hingga Desa

Berita Utama

Uang Rp 10 Ribu Jadi Umpan, Kakek di OKU Tega Cabuli Pelajar di Pinggir Rel Kereta

Ilustrasi.

OKU, Ogannews.com – Aksi bejat seorang lansia berinisial SN (71) harus berakhir di balik jeruji besi. Buruh tani yang seharusnya menjadi teladan di hari tuanya ini tega melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur berinisial EA (13) di kawasan Desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu siang, 21 Januari 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka SN melancarkan aksinya saat korban sedang berada di belakang rumah. Dengan iming-iming selembar uang pecahan Rp 10.000, tersangka memanggil korban dengan kalimat “Sini kudai” (sini dulu).

Setelah korban mendekat, tersangka mengajak korban ke lokasi sepi di samping rel kereta api Dusun III, Desa Belatung. Di sanalah, tersangka SN diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik. 

Aksi bejat tersebut terhenti seketika saat paman korban memergoki keberadaan mereka, yang membuat pelaku langsung melarikan diri dari lokasi. 

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas AKP Feri Zulfian, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka SN.

“Benar, Satres PPA dan PPO Polres OKU telah mengamankan seorang laki-laki lanjut usia berinisial SN atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kepala Desa Belatung tanpa perlawanan,” ujar AKP Feri Zulfian.

Lebih lanjut, AKP Feri menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan, tersangka telah mengakui semua perbuatannya. “Tersangka mengakui telah mencium dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres OKU,” tambahnya.

Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 417 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 1 Tahun.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti milik korban untuk memperkuat penyidikan, di antaranya; sehelai baju kengsi kotak-kotak warna hitam, 1 helai celana pendek warna hitam, 1 helai celana dalam warna biru, 1 helai BH warna putih. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU

18 April 2026 - 12:59 WIB

Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

18 April 2026 - 05:25 WIB

Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

17 April 2026 - 19:33 WIB

Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU

17 April 2026 - 10:32 WIB

Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru

17 April 2026 - 10:24 WIB

Trending di OKU