
OKU Timur, Ogannews.com — Aksi kriminal dengan modus menyamar sebagai petugas kembali memakan korban. Seorang pelajar di wilayah Martapura, Kabupaten OKU Timur, menjadi sasaran pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan secara licik dan brutal.
Korban berinisial ANH (20) harus merelakan sepeda motor dan ponsel miliknya setelah dipukuli dua pelaku di Jalan Merdeka, kawasan Taman Bakti Tani, Desa Sungai Tuha Jaya, Jumat malam (24/4/2026).
Peristiwa bermula saat korban dihentikan oleh dua pria tak dikenal yang mengaku sebagai petugas dari sebuah kantor. Dengan dalih pemeriksaan identitas, pelaku meminta KTP korban, memfoto identitas, hingga mendokumentasikan wajah korban. Situasi mendadak berubah mencekam ketika pelaku mulai melakukan intimidasi yang berujung pada aksi kekerasan fisik.
Dalam kondisi tertekan, korban tak mampu melawan. Pelaku kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 serta ponsel Samsung Galaxy A35 milik korban.
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur bergerak cepat. Hanya dalam hitungan kurang dari 48 jam, satu dari dua pelaku berhasil diringkus.
Tersangka berinisial AP (30) ditangkap pada Minggu malam (26/4/2026) di wilayah Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, tanpa perlawanan. Di hadapan petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Rendi Ramadhona, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan cepat ini merupakan bentuk kesigapan kami dalam merespons keresahan masyarakat. Kami pastikan pelaku kejahatan jalanan akan ditindak tegas,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel milik korban.
Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres OKU Timur dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan petugas.
“Segera laporkan jika menemukan hal mencurigakan agar bisa cepat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman berat. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas resmi. (*)









