
OKU, Ogannews.com – Kuasa hukum Fauzi Syukri, Saiful Mizan, S.H., M.H., angkat bicara terkait berbagai narasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Menurut Saiful, perlu ada pelurusan informasi agar masyarakat tidak salah memahami substansi perkara yang sedang bergulir. Ia menegaskan, proses hukum yang kini berlangsung di Pengadilan Negeri Baturaja sama sekali bukan berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan, melainkan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.
“Perkara yang sedang diperiksa adalah praperadilan terkait penetapan tersangka, bukan sengketa tanah sebagaimana narasi yang berkembang di masyarakat,” tegas Saiful dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/89/IV/2026/SPKT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL yang kini telah memasuki tahap pemeriksaan praperadilan dengan register perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bta di Pengadilan Negeri Baturaja.
Dalam perkara tersebut, tersangka Saidin Bin Suhri bersama seorang tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.
Saiful menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada gugatan perdata maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya sengketa kepemilikan lahan antara kliennya dengan para tersangka.
“Perkara ini menyangkut dugaan pencurian buah kelapa sawit, bukan sengketa kepemilikan lahan. Tidak pernah ada gugatan perdata ataupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya sengketa lahan antara klien kami dengan tersangka. Menggiring opini seolah-olah perkara ini adalah persoalan tanah merupakan pandangan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia menerangkan, laporan tersebut sebenarnya telah diajukan oleh kliennya sejak tahun 2024 terkait dugaan pencurian buah sawit di areal kebun yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh kliennya. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Bahkan, berdasarkan korespondensi dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, berkas perkara atas nama tersangka Saidin dan Merza telah diterima untuk diproses lebih lanjut.
Terkait langkah hukum yang ditempuh keluarga tersangka melalui praperadilan, Saiful menegaskan pihaknya menghormati hak tersebut sebagai bagian dari sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Kami menghormati permohonan praperadilan yang diajukan keluarga tersangka. Penilaian sepenuhnya kami serahkan kepada majelis hakim. Namun perlu dipahami, praperadilan hanya menguji aspek prosedural penegakan hukum, bukan forum untuk menentukan kepemilikan lahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Saiful mengaku prihatin dengan munculnya sejumlah narasi yang dinilai berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat, termasuk adanya ajakan untuk menguasai lahan berdasarkan klaim-klaim tertentu.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat, khususnya warga Desa Tanjung Manggus dan sekitarnya, agar tetap menjaga situasi tetap kondusif, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian perkara ini melalui jalur hukum. Jangan sampai muncul tindakan yang dapat memperkeruh situasi,” katanya.
Saiful juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempelajari berbagai pemberitaan maupun narasi yang beredar dan dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional kliennya.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Saiful mengajak seluruh insan pers untuk terus mengedepankan prinsip jurnalistik berupa keberimbangan, akurasi, serta verifikasi dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Pada prinsipnya, kami hanya menginginkan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(*)









