Menu

Mode Gelap
Bupati OKU Siapkan Diskon Pembayaran PDAM bagi Guru yang Ajak Siswa Studi Banding ke Museum Gua Harimau Mayat Pria Asal Tasikmalaya Ditemukan Membusuk di Sungai Desa Kelumpang OKU OKU Bakal Dapat Tiga Bantuan Besar dari Kementerian Kebudayaan Museum Gua Harimau Diresmikan Fadli Zon, Jadi Museum Termodern dan Terbesar Kedua di Indonesia Menbud Fadli Zon Akan Resmikan Museum Canggih di OKU Tiga Pencuri Sawit di OKU Tertangkap Tangan Saat Angkut Hasil Curian ke Mobil

Berita Utama

Bandar Narkoba di OKU Terciduk, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

(Foto: rilis Polres OKU)

Ogannews.com – Seorang bandar narkotika berinisial AH alias Ujang Ketong (43), ditangkap oleh aparat kepolisian, Rabu (13/03/24) kemarin sekitar pukul 06.00 WIB.

Tersangka diamankan di dalam rumahnya di Dusun VI RT 12 RW 06 Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), saat sedang tertidur.

Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkotika.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon menerangkan, barang bukti yang berhasil disita yakni tiga bungkus plastik klip bening kosong, satu buah wadah plastik warna putih, satu unit handphone merk Oppo A54 warna biru, dan dua bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Satreskoba Polres OKU menemukan butiran diduga sabu dengan berat bruto 1,97 gram,” ujar IPTU Holdon.

Selain sabu, kepolisian juga menemukan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan dua butir pil berwarna abu-abu dengan logo LV diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,14 gram.

“Tersangka diduga menyimpan barang-barang tersebut dengan maksud untuk dijual kembali. Saat ini, Ujang Ketong beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, Ujang Ketong dikenakan dugaan pelanggaran terhadap primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Maksimal hukuman penjara 20 tahun,” pungkasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bupati OKU Siapkan Diskon Pembayaran PDAM bagi Guru yang Ajak Siswa Studi Banding ke Museum Gua Harimau

21 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Mayat Pria Asal Tasikmalaya Ditemukan Membusuk di Sungai Desa Kelumpang OKU

20 Oktober 2025 - 16:47 WIB

OKU Bakal Dapat Tiga Bantuan Besar dari Kementerian Kebudayaan

20 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Museum Gua Harimau Diresmikan Fadli Zon, Jadi Museum Termodern dan Terbesar Kedua di Indonesia

20 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Menbud Fadli Zon Akan Resmikan Museum Canggih di OKU

17 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Trending di Nasional