
Ogannews.com — Seorang pria berinisial MI (52), terduga pelaku penganiayaan berat terhadap warga Desa Tanjung Lengkayap, akhirnya ditangkap setelah kabur sejak kejadian yang berlangsung pada 23 Agustus 2025 di Jalan Lintas Baturaja–Muaradua, Desa Laya, Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 14.05 WIB. Saat itu pelaku mengendarai kendaraan becak motor (bentor) dan mengejar korban Abu Seman (44) yang juga tengah mengendarai bentor di lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian perkara, pelaku memaksa korban berhenti. Saat korban hendak menepi, pelaku langsung mengeluarkan sebilah golok.
Menyadari ancaman tersebut, korban mencoba kabur. Namun pelaku justru melemparkan golok tersebut hingga mengenai bagian pantat kiri korban, menyebabkan luka robek yang mengharuskan korban mendapat tujuh jahitan dan menjalani perawatan di RSUD Baturaja. Akibat luka itu, aktivitas harian korban turut terganggu.
Dari korban, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa; satu helai baju kemeja bermotif kotak-kotak, satu celana panjang jeans warna abu-abu dengan bercak darah, satu helai celana dalam yang terdapat bercak darah.
Sementara dari pelaku, polisi mengamankan; satu unit bentor jenis Smash warna hijau, merah, dan biru. Untuk informasi tentang satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang ±40 cm yang digunakan pelaku. Senjata itu diduga dibuang ke Sungai Muaradua dan masih dalam proses pencarian.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasubsi Penmas Ipda Chandra mengatakan, setelah melalui penyelidikan, pada Minggu, 16 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Baturaja Barat menerima informasi keberadaan tersangka di rumahnya di Desa Batu Putih. Kemudian tim bergerak cepat menuju lokasi.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Di hadapan petugas, ia mengakui perbuatannya,” beber dia.
Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polsek Baturaja Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)







