
Ogannews.com – Setelah hampir dua tahun buron, pelaku pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga akhirnya ditangkap jajaran Polsek Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU).
Pelaku bernama Saputra Wijaya (30), warga Desa Ibul Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, diamankan saat berada di rumahnya di Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis (13/11/25) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025 yang digelar Polres OKU dalam rangka menekan angka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya.
Kasus ini berawal pada Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 21.30 WIB di area parkiran lapangan sepak bola Desa Mitra Kencana, Dusun 4 SP 7, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Korban bernama Zaini Anwarudin (33), seorang petani asal desa setempat, kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BG 5474 FAI saat menghadiri pasar malam bersama anaknya.
Korban yang awalnya memarkirkan motor di area parkir pasar malam, mendapati kendaraannya sudah tidak ada ketika kembali sekitar pukul 21.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp8 juta dan melapor ke Polsek Peninjauan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Peninjauan melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah Muara Enim. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Saputra Wijaya di kediamannya tanpa perlawanan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya; satu unit sepeda motor Honda CB warna hitam tanpa nopol (kendaraan pelaku), selembar fotokopi BPKB dan STNK motor korban, sebuah kunci motor dan remot, sebuah plat nomor BG 5474 FAI, dan sebuah kaos oblong coklat bertuliskan “New Normal” milik pelaku.
Dalam pemeriksaan, tersangka Saputra Wijaya mengaku tidak beraksi sendirian. Ia melakukan pencurian bersama dua rekannya, yaitu RH (29), yang kini telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, dan EV (23), yang hingga kini masih buron (DPO).
Ketiganya mencuri sepeda motor korban di lokasi pasar malam Desa Mitra Kencana, lalu membawa kabur motor tersebut ke wilayah Ogan Ilir untuk dijual.
Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP Endro Aribowo, melalui Kasubsi Penmas Sihumas IPDA Chandra, membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.
“Benar, anggota Polsek Peninjauan telah berhasil mengamankan satu pelaku curanmor yang sempat buron selama dua tahun. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam Operasi Sikat II Musi 2025,” ujar IPDA Chandra, Kamis (13/11/25).
“Pelaku bersama komplotannya telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario di pasar malam Desa Mitra Kencana pada tahun 2023. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Peninjauan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)







