
Ogannews.com – Penjabat (Pj) Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya untuk mengikuti kontestasi politik sebagai calon Bupati OKU.
Keputusan ini membuka jalan bagi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan, M Iqbal Alisyahbana, untuk menggantikan posisi Teddy sebagai Pj Bupati OKU.
Pelantikan M Iqbal Alisyahbana sebagai Pj Bupati OKU akan dilaksanakan oleh Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, di Griya Agung, Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam pernyataannya, Teddy Meilwansyah menjelaskan bahwa pengunduran dirinya merupakan langkah yang harus diambil sesuai aturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kami telah mengajukan surat pengunduran diri pada 17 Juni lalu, dan alhamdulillah, Jumat kemarin surat tersebut telah disetujui. Ini adalah bagian dari persyaratan bagi setiap penjabat yang berniat maju dalam Pilkada,” ujar Teddy, Sabtu (10/08/24).
Teddy berharap keputusannya untuk maju bersama Marjito Bachri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU dapat diterima dan didukung oleh masyarakat OKU.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat OKU atas segala kekurangan selama masa jabatannya.
“Kami telah berupaya semaksimal mungkin, namun sebagai manusia biasa, tentu tak lepas dari kesalahan. Kami berharap masyarakat memberikan kesempatan bagi kami untuk melanjutkan pembangunan di OKU,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sumsel, Sri Sulastri, mengonfirmasi bahwa pelantikan M Iqbal Alisyahbana sebagai Pj Bupati OKU akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan Pj Ketua Tim Penggerak PKK OKU yang baru, Vina Aprilia Iqbal, yang akan menggantikan Zwesty Karenia Teddy.
“Iya betul, Pak Teddy Meilwansyah karena maju Pilkada OKU dan sudah mengundurkan diri sebagai Pj kepala daerah akan digantikan Pak M Iqbal Alisyahbana sebagai Pj Bupati OKU,” ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Sri Sulastri.
Menurut Sri, sesuai arahan Mendagri M Tito Karnavian, penjabat kepala daerah yang ingin maju pilkada diminta mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran bakal calon kepala daerah. (Fiq)