
Ogannews.com – Si Propam Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengecek seluruh smartphone (Hp) personil guna memastikan bahwa tidak ada personil yang memainkan judi online.
Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) itu lantaran maraknya peredaran judi online di Indonesia. Dan memastikan personil Polres OKU serta ASN-nya terhindar dari judi online.
Selain pengecekan Hp personil, Si Propam juga mengecek kelengkapan pribadi setiap anggota Polri, mulai dari KTA, KTP, SIM, STNK, dan surat lainnya, serta sikap tampang dan pakaian dinas.
“Dari hasil pengecekan, belum ditemukan anggota Polres OKU yang terlibat dalam judi online,” ujar Kasi Propam Polres OKU, AKP Hendri Hardi, Senin (10/06/24).
Pengecekan di pimpin langsung oleh Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni didampingi Wakapolres OKU Kompol Yulfikri, serta sejumlah perwira dan personel Sipropam Polres OKU.
“Sesudah apel pagi langsung melakukan pengecekan,” sambung dia.
Dalam operasi tersebut, Kasi Propam juga menyampaikan kepada seluruh personel Polri dan ASN Polri agar mematuhi Surat Telegram Kapolres OKU No: ST/77/VI/HUK.7.1./2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang larangan judi online.
Personel diingatkan untuk tidak terlibat dalam perjudian, baik secara online maupun offline, dan agar segera menghapus data serta aplikasi judi online dari handphone masing-masing jika ada.
AKP Hendri Hardi menegaskan bahwa personel yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Pasal 5 Huruf (a) dan (g) PP 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta sanksi kode etik profesi Polri sesuai dengan Pasal 5 Huruf (b) Perpol 7 Tahun 2022.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga kehormatan, kredibilitas, dan citra Polri,” tutupnya. (Fiq)