Menu

Mode Gelap
Kemarau Hampir Lima Bulan, Pemkab OKU Kerahkan Lima Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Sports and Cultural Day Tutup Super Garuda Shield 2026 Wabup OKU Temui Menteri Koperasi, Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Daerah 49 Prajurit Indonesia, AS, dan Jepang Uji Kemampuan Strike and Raid Ratusan Prajurit Kostrad Pacu Adrenalin dalam Latihan Menembak Lorong SGS 2026 Alutsista Modern Disajikan, TNI dan AS Simulasikan Serangan Gabungan di Baturaja

Berita Utama

PAD Minim, Komisi III DPRD OKU Desak 4 Tempat Hiburan Malam Ditutup Sementara

Ilustrasi

Ogannews.com – Empat tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terancam ditutup sementara.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU menilai keempat THM tersebut telah melanggar sejumlah aturan, bahkan nyaris tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dari hasil sidak dan rapat Pansus, keempat THM ini hanya menyumbang PAD Rp 5 juta per bulan. Angka ini jelas tidak masuk akal jika dibandingkan dengan omzet mereka yang mencapai puluhan juta rupiah per malam,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD OKU, Yeri Feriansyah, Rabu (23/7/25).

Keempat THM tersebut adalah Royal (Djoker), Mang Cipit, HaYe, dan Lucky Karaoke. Temuan DPRD menunjukkan banyak pelanggaran, mulai dari salah peruntukan izin kegiatan, penjualan minuman beralkohol melebihi batas 5%, hingga tidak adanya izin penyediaan tempat berjoget dengan DJ.

Menurut Yeri, bila dikelola dengan benar, satu THM seharusnya bisa menyumbang PAD minimal Rp 70 juta per bulan atau sekitar Rp 700 juta per tahun.

“Jelas ada yang tidak beres jika hanya Rp 5 juta. Kami minta kejelasan soal ini,” katanya.

Komisi III DPRD yang dipimpin oleh Densi Herman bersama Yeri telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pariwisata.

Hasil temuan Pansus akan segera disampaikan secara tertulis kepada Bupati OKU untuk ditindaklanjuti.

“Kami tidak ingin mematikan usaha mereka, tapi dokumen izin dan kewajiban mereka harus dipenuhi. Jadi penutupan ini hanya bersifat sementara,” tandas Yeri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kemarau Hampir Lima Bulan, Pemkab OKU Kerahkan Lima Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak

12 September 2026 - 09:50 WIB

Wabup OKU Temui Menteri Koperasi, Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Daerah

9 September 2026 - 09:48 WIB

Alutsista Modern Disajikan, TNI dan AS Simulasikan Serangan Gabungan di Baturaja

7 September 2026 - 20:00 WIB

Kapolres OKU Turun Langsung Padamkan Karhutla, Tujuh Titik Rawan Jadi Perhatian

6 September 2026 - 14:13 WIB

252 Prajurit Lima Negara Terjun dari Langit Baturaja

4 September 2026 - 20:14 WIB

Trending di Nasional