
Ilustrasi
Ogannews.com – Empat tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terancam ditutup sementara.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU menilai keempat THM tersebut telah melanggar sejumlah aturan, bahkan nyaris tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari hasil sidak dan rapat Pansus, keempat THM ini hanya menyumbang PAD Rp 5 juta per bulan. Angka ini jelas tidak masuk akal jika dibandingkan dengan omzet mereka yang mencapai puluhan juta rupiah per malam,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD OKU, Yeri Feriansyah, Rabu (23/7/25).
Keempat THM tersebut adalah Royal (Djoker), Mang Cipit, HaYe, dan Lucky Karaoke. Temuan DPRD menunjukkan banyak pelanggaran, mulai dari salah peruntukan izin kegiatan, penjualan minuman beralkohol melebihi batas 5%, hingga tidak adanya izin penyediaan tempat berjoget dengan DJ.
Menurut Yeri, bila dikelola dengan benar, satu THM seharusnya bisa menyumbang PAD minimal Rp 70 juta per bulan atau sekitar Rp 700 juta per tahun.
“Jelas ada yang tidak beres jika hanya Rp 5 juta. Kami minta kejelasan soal ini,” katanya.
Komisi III DPRD yang dipimpin oleh Densi Herman bersama Yeri telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pariwisata.
Hasil temuan Pansus akan segera disampaikan secara tertulis kepada Bupati OKU untuk ditindaklanjuti.
“Kami tidak ingin mematikan usaha mereka, tapi dokumen izin dan kewajiban mereka harus dipenuhi. Jadi penutupan ini hanya bersifat sementara,” tandas Yeri. (*)







