Menu

Mode Gelap
Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

Berita Utama

PAD Minim, Komisi III DPRD OKU Desak 4 Tempat Hiburan Malam Ditutup Sementara

Ilustrasi

Ogannews.com – Empat tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terancam ditutup sementara.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU menilai keempat THM tersebut telah melanggar sejumlah aturan, bahkan nyaris tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dari hasil sidak dan rapat Pansus, keempat THM ini hanya menyumbang PAD Rp 5 juta per bulan. Angka ini jelas tidak masuk akal jika dibandingkan dengan omzet mereka yang mencapai puluhan juta rupiah per malam,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD OKU, Yeri Feriansyah, Rabu (23/7/25).

Keempat THM tersebut adalah Royal (Djoker), Mang Cipit, HaYe, dan Lucky Karaoke. Temuan DPRD menunjukkan banyak pelanggaran, mulai dari salah peruntukan izin kegiatan, penjualan minuman beralkohol melebihi batas 5%, hingga tidak adanya izin penyediaan tempat berjoget dengan DJ.

Menurut Yeri, bila dikelola dengan benar, satu THM seharusnya bisa menyumbang PAD minimal Rp 70 juta per bulan atau sekitar Rp 700 juta per tahun.

“Jelas ada yang tidak beres jika hanya Rp 5 juta. Kami minta kejelasan soal ini,” katanya.

Komisi III DPRD yang dipimpin oleh Densi Herman bersama Yeri telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pariwisata.

Hasil temuan Pansus akan segera disampaikan secara tertulis kepada Bupati OKU untuk ditindaklanjuti.

“Kami tidak ingin mematikan usaha mereka, tapi dokumen izin dan kewajiban mereka harus dipenuhi. Jadi penutupan ini hanya bersifat sementara,” tandas Yeri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim

21 Juli 2026 - 16:15 WIB

PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah

17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS

16 Juli 2026 - 19:48 WIB

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru

15 Juli 2026 - 17:18 WIB

Trending di OKU