Menu ✖

Mode Gelap
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat Pengukuran Terjadwal, Warga Kota Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Nasional

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Bangka Tengah, ogannews.com – Kemudahan pengurusan sertipikat tanah dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dirasakan langsung masyarakat, salah satunya oleh Sudarwan, Warga Desa Terentang Tiga, Bangka Tengah. Pengalaman pertama kalinya mengurus sertipikasi tanah meninggalkan kesan yang baik soal urusan pertanahan.

“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.

PTSL dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak diluncurkan pada 2017 dengan tujuan utama memudahkan masyarakat memperoleh sertipikat tanah. Dalam pelaksanaannya, masyarakat dibantu melalui tahapan pendataan dan pengumpulan berkas yang difasilitasi pemerintah desa atau RT, serta pengukuran tanah hingga penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan. 

Untuk di Kabupaten Bangka Tengah sendiri, pelaksanaan PTSL terus dioptimalkan agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum hak atas tanahnya. Targetnya, pada 2026 ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah bisa menyelesaikan sertipikasi 1.540 bidang tanah melalui PTSL. “Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tutur Sudarwan.

Percepatan pendaftaran tanah dengan PTSL ini juga memengaruhi proses sertipikasi tanah salah seorang warga Bangka Tengah, Nurhayati. Sebelum mengikuti PTSL di tahun 2026 ini, tanah Nurhayati masih belum memiliki sertipikat tanah, hanya beralaskan surat keterangan kepemilikan dari camat. Setelah mendapatkan info bahwa desanya masuk dalam program PTSL, ia memutuskan langsung ikut memanfaatkan program tersebut.

“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.

Proses yang berjalan lancar membuat Nurhayati merasa lega karena tanahnya kini memiliki kepastian hukum. Ia juga mengaku tidak mengeluarkan biaya untuk pembuatan sertipikat tersebut. “Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” tuturnya.

Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menjadi contoh PTSL memberikan kemudahan dalam proses sertipikasi tanah dan bebas dari biaya. Lewat PTSL ini, dua warga asal Kabupaten Bangka Tengah bisa merasakan keamanan karena akhirnya memiliki kepastian hukum hak atas tanah. (MW/CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

21 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

21 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat

21 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Pengukuran Terjadwal, Warga Kota Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah

21 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

19 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Trending di Nasional