
Palembang, Ogannews.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan dilakukan di Griya Agung Palembang, Kamis 4 November 2025, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan MoU antara Pemprov Sumsel dan Kejati dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.
Bupati OKU H Teddy Meilwansyah dan Kajari OKU Rudhy Parhusip menjadi pihak yang menandatangani langsung kerja sama tersebut. Proses penandatanganan turut disaksikan Gubernur Sumatera Selatan Dr H Herman Deru SH MM dan Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana.
Kerja sama ini dirancang untuk memperkuat penerapan pidana kerja sosial yang lebih konsisten, terukur, dan manusiawi. Selain menekankan aspek keadilan, MoU ini juga menargetkan peningkatan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan program, sehingga dampaknya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat maupun pelaku pidana.
Pemkab OKU dan Kejari OKU juga sepakat untuk mendorong keterlibatan lembaga sosial serta elemen masyarakat sebagai mitra pelaksana.
Dengan begitu, pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bentuk hukuman, tetapi juga sarana menumbuhkan kesadaran hukum dan memulihkan tanggung jawab sosial pelaku melalui kegiatan yang bermanfaat bagi publik.
Bupati OKU H Teddy Meilwansyah menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti MoU tersebut.
“Kita Pemkab OKU sangat mendukung kerja sama ini. Nantinya akan ada tindak lanjut yang lebih teknis,” ujarnya. (*)









