Menu

Mode Gelap
PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru 312 Posbakum Segera Hadir di OKU Timur, Akses Keadilan Kini Menjangkau Hingga Desa

Hukum dan Kriminal

DPO Pencurian Besi Tower Telkom di Batukuning Akhirnya Diciduk Polisi!

Pelaku dan barang bukti.

Ogannews.com – Setelah buron lebih dari dua tahun, akhirnya tersangka pencurian yang terjadi di lokasi tower Telkom wilayah Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU berhasil dibekuk jajaran Polsek Baturaja Barat.

Pelaku bernama Beny Saputra (24), warga Dusun II, Desa Tanjung Pura, Kecamatan Pengandonan, OKU, diamankan pada Senin (2/6/25) di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Agung, Baturaja Barat.

Kasus ini berawal dari tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat, 10 Februari 2023, sekitar pukul 21.30 WIB di Tower Site Telkom Tebing Pelawi, RW 003, Kelurahan Batukuning.

Tersangka diduga membongkar sejumlah bagian menara telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomunikasi dan membawa kabur besi-besi penting untuk operasional tower.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari peristiwa itu antara lain; 4 batang besi siku panjang 120, cm, 12 batang besi siku panjang 100 cm, 2 karung putih untuk mengangkut besi, 1 buah gergaji besi, dan 1 buah kunci inggris.

Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon mengatakan, dari kasus tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta.

“Pihak kepolisian yang terus melakukan penyelidikan akhirnya mendapatkan informasi valid terkait keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan, Beny berhasil ditangkap di kediamannya dan langsung digelandang ke Polsek Baturaja Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” beber dia.

Ia menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

 

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama yang merugikan fasilitas umum seperti sarana telekomunikasi,” tegas dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU

18 April 2026 - 12:59 WIB

Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

18 April 2026 - 05:25 WIB

Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

17 April 2026 - 19:33 WIB

Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU

17 April 2026 - 10:32 WIB

Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru

17 April 2026 - 10:24 WIB

Trending di OKU