Menu

Mode Gelap
Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

Berita Utama

Buron Kasus Pencabulan Santri, Farkhan Jadid Ditangkap Saat Makan di Sleman

Pelaku mencabuli santrinya sendiri ditangkap Polisi.

Ogannews.com Pelarian Farhan Jadid, pimpinan Pondok Pesantren Al-Iskandariy Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya terhenti.

Buronan kasus pencabulan terhadap santrinya itu dibekuk tim gabungan Polres OKU dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin malam, saat sedang bersiap makan di kontrakannya di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Farhan yang telah melarikan diri sejak kasus ini mencuat, langsung diamankan untuk kemudian dibawa ke Mapolres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, dalam keterangan persnya mengatakan bahwa hingga saat ini baru satu laporan resmi dari korban yang diterima pihak kepolisian.

Dalam laporan tersebut, modus yang digunakan pelaku tergolong licik.

“Pelaku menunggu korban saat sedang piket malam. Lalu, dia mengajak korban masuk ke kamar kosong dengan alasan tantangan atau permainan. Saat korban masuk, pelaku membuntuti dari belakang, mengunci pintu, lalu memaksa korban melayani nafsunya,” jelas Kapolres, pada Selasa (10/06/25).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak empat kaliselama bulan Ramadan. Pelaku berdalih bahwa dirinya khilaf dan menyebut korban hanya satu orang, meskipun dengan berbagai modus.

Dalam pengakuannya yang terekam saat konferensi pers, Farhan juga mengaku sempat mengiming-imingi korban bahwa ia akan mendapat berkah guru jika menuruti permintaan bejatnya.

“Saya menyesal, saya khilaf,” ucap pelaku.

Atas perbuatannya, Farhan dijerat dengan pasal berlapis tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman karena pelaku adalah seorang tenaga pendidik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim

21 Juli 2026 - 16:15 WIB

PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah

17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS

16 Juli 2026 - 19:48 WIB

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru

15 Juli 2026 - 17:18 WIB

Trending di OKU