Menu

Mode Gelap
PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru 312 Posbakum Segera Hadir di OKU Timur, Akses Keadilan Kini Menjangkau Hingga Desa

Berita Utama

Buron Kasus Pencabulan Santri, Farkhan Jadid Ditangkap Saat Makan di Sleman

Pelaku mencabuli santrinya sendiri ditangkap Polisi.

Ogannews.com Pelarian Farhan Jadid, pimpinan Pondok Pesantren Al-Iskandariy Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya terhenti.

Buronan kasus pencabulan terhadap santrinya itu dibekuk tim gabungan Polres OKU dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin malam, saat sedang bersiap makan di kontrakannya di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Farhan yang telah melarikan diri sejak kasus ini mencuat, langsung diamankan untuk kemudian dibawa ke Mapolres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, dalam keterangan persnya mengatakan bahwa hingga saat ini baru satu laporan resmi dari korban yang diterima pihak kepolisian.

Dalam laporan tersebut, modus yang digunakan pelaku tergolong licik.

“Pelaku menunggu korban saat sedang piket malam. Lalu, dia mengajak korban masuk ke kamar kosong dengan alasan tantangan atau permainan. Saat korban masuk, pelaku membuntuti dari belakang, mengunci pintu, lalu memaksa korban melayani nafsunya,” jelas Kapolres, pada Selasa (10/06/25).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak empat kaliselama bulan Ramadan. Pelaku berdalih bahwa dirinya khilaf dan menyebut korban hanya satu orang, meskipun dengan berbagai modus.

Dalam pengakuannya yang terekam saat konferensi pers, Farhan juga mengaku sempat mengiming-imingi korban bahwa ia akan mendapat berkah guru jika menuruti permintaan bejatnya.

“Saya menyesal, saya khilaf,” ucap pelaku.

Atas perbuatannya, Farhan dijerat dengan pasal berlapis tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman karena pelaku adalah seorang tenaga pendidik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU

18 April 2026 - 12:59 WIB

Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

18 April 2026 - 05:25 WIB

Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

17 April 2026 - 19:33 WIB

Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU

17 April 2026 - 10:32 WIB

Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru

17 April 2026 - 10:24 WIB

Trending di OKU