
Ogannews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di depan Indomaret di Jalan Pati Panau.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Epan Saputra (30), seorang mahasiswa yang merupakan warga Dusun I, Desa Sundan, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu kantong plastik hitam yang berisi daun-daun hijau yang diduga kuat sebagai narkotika jenis ganja dengan berat bruto 52,28 gram.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh Sat Resnarkoba Polres OKU mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) kemudian berusaha menjebak tersangka.
“Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti ganja di tangan kanan tersangka,” ungkap Kasi Humas.
Tersangka Epan kini telah diamankan di Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
“Status tersangka saat ini adalah sebagai bandar narkotika,” tukasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten OKU. Masyarakat diharapkan untuk tetap menjaga lingkungan sekitar dari bahaya narkotika dan selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. (Fiq)







