
Ogannews.com – Polres OKU berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi tahun lalu, tepatnya pada hari Minggu, (29/10/23).
Kasus tersebut melibatkan dua tersangka, yakni Mikail Saputra dan Alpian Nepriansyah. Dimana kejadian bermula ketika tersangka Mikail meminjam sebuah sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BG 3797 FAG warna hitam milik korban, dengan alasan untuk membeli obat.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, sepeda motor tersebut dijual oleh tersangka Mikail dengan bantuan tersangka Alpian kepada seorang individu berinisial RA yang saat ini berstatus DPO, dengan harga Rp 2 juta.
Keuntungan dari penjualan tersebut dibagi dua oleh kedua tersangka. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta dan melaporkannya ke Polsek Baturaja Timur.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, Polsek Baturaja Timur melakukan penyelidikan intensif terhadap para tersangka.
“Setelah mendapatkan bukti yang kuat, pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka Mikail di kediamannya. Dari hasil interogasi, Mikail mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan Alpian,” beber dia.
Selanjutnya, pengembangan penyelidikan dilakukan, dan polisi berhasil menangkap tersangka Alpian. Sementara itu, RA yang juga terlibat dalam kasus ini masih dalam pencarian dan berstatus sebagai DPO.
“Kedua tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sepeda motor korban,” ungkapnya.
Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Polres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa akan terus memburu RA yang masih buron dan mengupayakan pengembalian sepeda motor milik korban.
“Atas tindakan yang dilakukan, para tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Fiq)