Menu

Mode Gelap
Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran PLN dan BDx Bangun Infrastruktur Listrik 1,2 GW untuk Data Center AI, Dorong Indonesia Jadi Hub Digital Regional Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

OKU

Polemik PAW Kades Tanjung Kemala, DPRD OKU Tunda Proses Seleksi Enam Bulan?

DPRD gelar RDP dengan panitia pemilihan PAW Kades Tanjung Kemala.

Ogannews.com – Polemik pemilihan antar waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, akhirnya sampai ke meja DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD OKU pada Rabu (24/9/25) memutuskan menunda proses PAW selama enam bulan.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I, Naproni, M.Kom, didampingi anggota Suharman, Awal Fajri, ST, Saprianto, dan Ahmad Fahri Rinaldi. Hadir pula Kepala Dinas PMD OKU, Nanang Nurzaman, Kabag Hukum Setda OKU, Camat Baturaja Timur Khairudin Albar, Pj Kades Tanjung Kemala, Ketua Forum BPD, Panitia PAW, serta salah satu bakal calon yang merasa dirugikan, Sahril, bersama tim pendampingnya.

Dalam forum, Mukti Ali, SE, juru bicara pendamping Sahril, menyoroti adanya dugaan kesalahan serius dalam verifikasi berkas calon. Ia menuding tiga bakal calon lain—Novizar, Dainal Wajedi, dan Dasril—tidak memenuhi syarat pengalaman kerja di lembaga pemerintahan sebagaimana tercantum dalam poin nomor 15 persyaratan, namun tetap dinyatakan lolos seleksi.

“Kami meminta daftar kelengkapan berkas dan hasil verifikasi agar bisa dipelajari. Pasal 6, 7, dan 8 terkait seleksi administrasi harus dijalankan sesuai aturan,” tegas Mukti Ali di hadapan forum.

Menanggapi hal itu, Kadis PMD OKU, Nanang Nurzaman, menegaskan bahwa mekanisme PAW berbeda dengan pemilihan kepala desa (pilkades). Menurutnya, acuan hukum PAW adalah Perbup OKU Nomor 12 Tahun 2018, di mana tidak dikenal adanya tes tertulis. 

“Berkas calon pun sejauh ini belum masuk ke PMD. Jadi jangan sampai salah persepsi,” ujarnya.

Kabag Hukum Setda OKU, Eka, menambahkan, setiap tambahan persyaratan tetap harus diverifikasi, namun tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. 

Ketua Panitia PAW, Safirul, juga menegaskan, jika terjadi perselisihan yang tidak bisa diselesaikan di tingkat desa, maka persoalan dikembalikan ke panitia kabupaten melalui Dinas PMD.

Setelah mendengar seluruh masukan, Komisi I DPRD OKU akhirnya mengambil keputusan tegas: menunda proses PAW Desa Tanjung Kemala selama enam bulan. Panitia bersama BPD diminta meninjau ulang proses seleksi dengan prinsip transparansi dan keadilan.

“Seleksi pencalonan harus ditinjau kembali agar tidak ada pihak yang dirugikan. Proses PAW wajib berjalan sesuai aturan,” tegas Naproni menutup rapat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya

5 Juni 2026 - 08:46 WIB

HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

4 Juni 2026 - 21:21 WIB

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran

4 Juni 2026 - 17:53 WIB

Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri

4 Juni 2026 - 06:20 WIB

Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

4 Juni 2026 - 05:56 WIB

Trending di OKU