
Ogannews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mencetak prestasi dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kali ini, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi di sebuah rumah di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, pada Senin (13/10).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua remaja berinisial RI (22), warga Jalan Padat Karya, dan SE (19), mahasiswa asal Jalan Kol Wahab Sarobu, Baturaja Timur.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti (BB) berupa ganja seberat 1,5 kilogram dan tembakau sintetis (tembakau gorila) sebanyak 78,51 gram.
“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres OKU,” tegas Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo saat konferensi pers di Mapolres OKU, Rabu (15/10).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai bentuk penyimpanan ganja dan tembakau sintetis. Di antaranya satu toples kecil berisi biji ganja seberat 35,09 gram, plastik klip bening berisi biji ganja 22,04 gram, hingga ganja yang disembunyikan di dalam bungkus wafer dengan berat 13,18 gram.
Selain itu, ditemukan pula 13 paket ganja yang dibungkus kertas nasi seberat 500 gram, serta ganja seberat 1 kilogram yang dibalut lakban merah.
Sementara tembakau sintetis ditemukan dalam tiga kemasan plastik terpisah dengan total berat 60,23 gram, 14,97 gram, dan 0,80 gram.
Kasat Resnarkoba Polres OKU, Iptu Deka Saputra, menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan sistem tempel dalam menjalankan aksinya.
“Transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Penjual cukup menaruh barang di lokasi yang disepakati, kemudian difoto dan dikirim ke pembeli. Setelah pembayaran via transfer diterima, pembeli datang mengambil barang tersebut,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku awalnya menjual ganja per ons. Setelah dipercaya oleh bandar, mereka mendapat pasokan hingga 2 kilogram. Dari jumlah tersebut, setengah kilogram telah diedarkan, sementara 1,5 kilogram berhasil diamankan polisi.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Polres OKU telah mengungkap 26 kasus narkotika dan mengamankan 32 pelaku yang terdiri dari 15 bandar, 9 pengedar, dan 8 kurir. Total barang bukti yang diamankan mencapai 73,24 gram sabu, 2.002,93 gram ganja, dan 19 butir ekstasi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)