Menu

Mode Gelap
PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru 312 Posbakum Segera Hadir di OKU Timur, Akses Keadilan Kini Menjangkau Hingga Desa

Hukum dan Kriminal

Teror Preman Sawit Berakhir: Andi Cs Diringkus Polisi Saat Jarah Kebun Warga

kapolres OKU merilis kasus pencurian sawit.

Ogannews.com Aksi premanisme yang meresahkan warga di Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya dibungkam. Empat orang pria yang dikenal sebagai preman kampung diciduk aparat gabungan Satreskrim Polres OKU dan Polsek Lubuk Batang setelah nekat menjarah buah sawit milik warga.

Keempat pelaku yakni Andi alias Aan (36), Astomi (42), Sardini (49), dan Syahromi (35), merupakan warga Dusun 1 Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang. Mereka selama ini dikenal warga sebagai biang keributan dan kerap menebar ancaman di tiga desa: Merbau, Sumber Bahagia, dan Gunung Meraksa.

Tak hanya dikenal beringas, Andi juga merupakan residivis kasus penganiayaan berat yang pernah menghilangkan nyawa orang. Namun tampaknya, jeruji besi tak membuatnya jera. Ia kembali berulah bersama komplotannya pada Selasa (21/5/ 25), dengan menjarah sawit milik seorang warga bernama Cik Utih.

“Modusnya, mereka datang ke kebun saat para pekerja sedang memanen. Menggunakan mobil Toyota Hardtop, mereka memuat buah sawit hasil panen ke dalam mobil untuk dijual,” ungkap Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, SIK, MAP, saat konferensi pers di Mapolres OKU, Senin (2/6/25). Ia didampingi Kasat Reskrim IPTU Redo Saputra, SIK dan Kapolsek Lubuk Batang AKP Herianto.

Salah satu karyawan sempat melihat aksi komplotan ini, namun tak berani bertindak karena takut akan keselamatannya. Dikenal sebagai kelompok yang ditakuti, kehadiran mereka kerap membuat warga tak berkutik. Beruntung, Cik Utih berani melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Personel Polsek Lubuk Batang yang diback-up Satreskrim Polres OKU, bergerak cepat dan berhasil membekuk Andi Cs berikut barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain; 1 unit mobil Toyota Hardtop long, 1 bilah parang, 2 buah tombak besi untuk mengangkut buah sawit, dan 10 tanda sawit hasil curian.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Namun khusus untuk Syahromi, lanjut Kapolres, penyidik akan menjeratnya dengan pasal berlapis. Selain kasus pencurian sawit, ia juga diketahui pernah terlibat dalam kasus penganiayaan bersama Andi pada tahun 2022 lalu.

“Syahromi akan dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 351 KUHP. Kasusnya akan diproses secara maraton,” tegas AKBP Endro.

Penangkapan Andi Cs ini disambut lega warga Lubuk Batang yang selama ini hidup dalam bayang-bayang ancaman para preman kampung tersebut. Polisi memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU

18 April 2026 - 12:59 WIB

Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

18 April 2026 - 05:25 WIB

Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

17 April 2026 - 19:33 WIB

Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU

17 April 2026 - 10:32 WIB

Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru

17 April 2026 - 10:24 WIB

Trending di OKU