Menu

Mode Gelap
Bupati OKU Siapkan Diskon Pembayaran PDAM bagi Guru yang Ajak Siswa Studi Banding ke Museum Gua Harimau Mayat Pria Asal Tasikmalaya Ditemukan Membusuk di Sungai Desa Kelumpang OKU OKU Bakal Dapat Tiga Bantuan Besar dari Kementerian Kebudayaan Museum Gua Harimau Diresmikan Fadli Zon, Jadi Museum Termodern dan Terbesar Kedua di Indonesia Menbud Fadli Zon Akan Resmikan Museum Canggih di OKU Tiga Pencuri Sawit di OKU Tertangkap Tangan Saat Angkut Hasil Curian ke Mobil

Berita Utama

PTP Mitra Ogan Ingkar Janji, Masyarakat di Semidang Aji Tuntut Pengembalian Lahan

Aksi masyarakat dari 9 Desa Kecamatan Semidang Aji di Kantor Kelurahan setempat beberapa tahun lalu.

Ogannews.com – Konflik panjang antara masyarakat pemilik lahan di wilayah 9 Desa Kecamatan Semidang Aji dengan PTP Mitra Ogan, semakin tak tertahankan.

Sejak beberapa tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 20 Februari 2021, masyarakat pemilik lahan yang dulunya menyerahkan tanah kebun pribadi kepada PTP Mitra Ogan untuk dijadikan kebun kelapa sawit sesuai dengan Surat Keputusan Hak Pengelolaan Perkebunan (SKHP), telah mengalami ketidakadilan yang tidak tertahankan.

Proses awal pengelolaan lahan mulai dari pematokan, pemagaran, pembersihan, perawatan, pemupukan, hingga pemanenan buah kelapa sawit telah dilakukan oleh masyarakat pemilik lahan sendiri.

Namun, hingga saat ini, kegiatan itu terus berlangsung tanpa adanya kejelasan mengenai pembagian hasil yang dijanjikan sejak awal pembuatan kebun.

“Ada sekitar 300 hektar lahan dan 75 pemilik lahan,” kata salah satu pemilik lahan, Rinald, Kamis (25/04/24).

Pemilik lahan menyatakan kesepakatan untuk menutup dan menghentikan segala bentuk kegiatan PTP Mitra Ogan di wilayah perkebunan. Mereka juga bersikeras sebelum adanya kesepakatan yang jelas mengenai pembagian hasil yang dijanjikan sejak awal pembuatan kebun.

“Selama hampir lebih dari 13 tahun, kami belum menerima bagi hasil yang layak dari kebun tersebut,” ujar Rinald.

Pihak PTP Mitra Ogan dinilai telah gagal total dalam mengelola kebun sejak dibuat pada tahun 2010 hingga saat ini. Masyarakat pemilik lahan mulai merasa resah dengan segala perbuatan yang dilakukan oleh pihak PTP Mitra Ogan dan oknum-oknum yang mengaku sebagai utusan dari perusahaan tersebut.

“Kami masyarakat pemilik lahan di Semidang Aji menuntut pengembalian lahan, yang merupakan tanah nenek moyang kami, dan tetap akan menuntut bagi hasil yang pernah dijanjikan,” sambungnya.

Mereka juga menuntut penyelesaian terhadap somasi yang telah dibuat oleh 9 Kepala Desa di Kecamatan Semidang Aji. Menurutnya surat terakhir yang dibuat oleh pihak yang mengaku dari PTP Mitra Ogan hanya menambah kegelisahan masyarakat.

“Kami dizolimi, PTP Mitra Ogan telah mengingkari janji dan merugikan kami secara besar-besaran,” pungkasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bupati OKU Siapkan Diskon Pembayaran PDAM bagi Guru yang Ajak Siswa Studi Banding ke Museum Gua Harimau

21 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Mayat Pria Asal Tasikmalaya Ditemukan Membusuk di Sungai Desa Kelumpang OKU

20 Oktober 2025 - 16:47 WIB

OKU Bakal Dapat Tiga Bantuan Besar dari Kementerian Kebudayaan

20 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Museum Gua Harimau Diresmikan Fadli Zon, Jadi Museum Termodern dan Terbesar Kedua di Indonesia

20 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Menbud Fadli Zon Akan Resmikan Museum Canggih di OKU

17 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Trending di Nasional