
Ogannews.com – Konflik panjang antara masyarakat pemilik lahan di wilayah 9 Desa Kecamatan Semidang Aji dengan PTP Mitra Ogan, semakin tak tertahankan.
Sejak beberapa tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 20 Februari 2021, masyarakat pemilik lahan yang dulunya menyerahkan tanah kebun pribadi kepada PTP Mitra Ogan untuk dijadikan kebun kelapa sawit sesuai dengan Surat Keputusan Hak Pengelolaan Perkebunan (SKHP), telah mengalami ketidakadilan yang tidak tertahankan.
Proses awal pengelolaan lahan mulai dari pematokan, pemagaran, pembersihan, perawatan, pemupukan, hingga pemanenan buah kelapa sawit telah dilakukan oleh masyarakat pemilik lahan sendiri.
Namun, hingga saat ini, kegiatan itu terus berlangsung tanpa adanya kejelasan mengenai pembagian hasil yang dijanjikan sejak awal pembuatan kebun.
“Ada sekitar 300 hektar lahan dan 75 pemilik lahan,” kata salah satu pemilik lahan, Rinald, Kamis (25/04/24).
Pemilik lahan menyatakan kesepakatan untuk menutup dan menghentikan segala bentuk kegiatan PTP Mitra Ogan di wilayah perkebunan. Mereka juga bersikeras sebelum adanya kesepakatan yang jelas mengenai pembagian hasil yang dijanjikan sejak awal pembuatan kebun.
“Selama hampir lebih dari 13 tahun, kami belum menerima bagi hasil yang layak dari kebun tersebut,” ujar Rinald.
Pihak PTP Mitra Ogan dinilai telah gagal total dalam mengelola kebun sejak dibuat pada tahun 2010 hingga saat ini. Masyarakat pemilik lahan mulai merasa resah dengan segala perbuatan yang dilakukan oleh pihak PTP Mitra Ogan dan oknum-oknum yang mengaku sebagai utusan dari perusahaan tersebut.
“Kami masyarakat pemilik lahan di Semidang Aji menuntut pengembalian lahan, yang merupakan tanah nenek moyang kami, dan tetap akan menuntut bagi hasil yang pernah dijanjikan,” sambungnya.
Mereka juga menuntut penyelesaian terhadap somasi yang telah dibuat oleh 9 Kepala Desa di Kecamatan Semidang Aji. Menurutnya surat terakhir yang dibuat oleh pihak yang mengaku dari PTP Mitra Ogan hanya menambah kegelisahan masyarakat.
“Kami dizolimi, PTP Mitra Ogan telah mengingkari janji dan merugikan kami secara besar-besaran,” pungkasnya. (Fiq)