Menu ✖

Mode Gelap
Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat BumDes Karang Dapo Kembangkan Ayam Petelur, Dinas PMD OKU Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa Menembus Jalan Berlumpur, Mantri BRI Alifia Naura Layani Nasabah di Pelosok OKI Curi Getah Karet, Pria di OKU Diamankan Warga hingga Diamuk Massa

OKU Timur

Ratusan Warga Belitang Jaya Demo di Kantor Bupati OKU Timur, Tuntut Tapal Batas OKUT–OKI Segera Dituntaskan

Ratusan Warga Belitang Jaya Demo di Kantor Bupati OKU Timur, Tuntut Tapal Batas OKUT–OKI Segera Dituntaskan.

OKU Timur, Ogannews.com – Ratusan warga dari Desa Karya Makmur dan Desa Windusari, Kecamatan Belitang Jaya, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati OKU Timur, Jumat (13/2). 

Mereka mendesak pemerintah daerah hingga pemerintah pusat segera menuntaskan persoalan tapal batas antara Kabupaten OKU Timur (OKUT) dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dinilai tak kunjung selesai selama puluhan tahun.

Aksi dipimpin Kepala Desa Karya Makmur, Sartono, bersama Kepala Desa Windusari, Mulyadi, serta Koordinator Lapangan, Sarkiman. Dalam orasinya, massa menyampaikan empat tuntutan utama sebagai bentuk desakan agar sengketa batas wilayah tidak terus berlarut.

Sartono menyampaikan, melalui Bupati OKU Timur, masyarakat meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah OKUT–OKI yang sama-sama berada di Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun empat tuntutan tersebut meliputi: 

1. Mendesak diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang penegasan batas wilayah OKU Timur dan OKI agar ada kepastian hukum yang mengakhiri polemik berkepanjangan. 

2. Meminta Gubernur Sumsel membangun prasasti atau tanda batas permanen di titik sengketa, yakni perbatasan Desa Karya Makmur dan Desa Windusari (Belitang Jaya, OKU Timur) dengan Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI. 

3. Mendesak Bupati OKU Timur menerbitkan SK penegasan batas Desa Karya Makmur, dengan mengacu pada SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor DA.593.3/209/III/TRANSM/1984. 

4. Meminta Bupati OKI segera mengeluarkan SK penetapan batas wilayah Desa Kampung Baru. 

Sartono menegaskan, jika tuntutan itu tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat Desa Karya Makmur dan Windusari berencana melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan.

Sartono menekankan sengketa yang mencuat sejak 2005 itu bukanlah konflik horizontal antarwarga. Ia menyebut persoalan lebih mengarah pada dugaan permainan oknum mafia tanah.

“Ini bukan perang antarwarga. Yang kami perjuangkan adalah kejelasan tapal batas antara dua kabupaten, agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

Senada, Koordinator Lapangan Sarkiman menyebut persoalan batas wilayah diduga mulai bergeser pada 2005–2006 oleh oknum tertentu. Ia mengungkapkan lahan yang disengketakan disebut-sebut kemudian disewakan kepada perusahaan perkebunan, mulai dari tebu, kelapa sawit, hingga karet.

Sarkiman juga menyebut, konflik terkait sengketa batas ini pernah memicu bentrokan pada 2005, lalu kembali mencuat pada 2007, 2010, dan 2019.

Menanggapi aksi tersebut, Bupati OKU Timur Ir Lanosin MT MM menyatakan menerima seluruh aspirasi masyarakat. Ia mengakui persoalan batas wilayah tersebut telah berlangsung lama, bahkan disebut sudah muncul sejak era 1990-an.

Menurutnya, pada awal program transmigrasi, wilayah SP 1, SP 2, dan SP 3 secara administratif masuk Kabupaten OKU sebagai daerah induk sebelum pemekaran. Namun secara geografis, kawasan itu berbatasan langsung dengan Kabupaten OKI serta Provinsi Lampung.

Bupati menegaskan, pemerintah OKU Timur akan memperjuangkan aspirasi warga hingga ke tingkat gubernur dan Kementerian Dalam Negeri, dengan harapan penyelesaian dilakukan secara bijaksana serta sesuai ketentuan hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi data dan dokumen pendukung terkait tapal batas, agar proses administrasi dan kajian hukum di tingkat provinsi maupun pusat bisa berjalan lebih kuat dan terarah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat

2 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Menembus Jalan Berlumpur, Mantri BRI Alifia Naura Layani Nasabah di Pelosok OKI

29 September 2026 - 09:51 WIB

PLN dan DPRD Lahat Perkuat Sinergi, Bahas Keandalan Listrik hingga SPKLU

24 September 2026 - 16:43 WIB

Suami Tewas Ditikam Istri di OKI, Ini yang Terjadi Sebelum Peristiwa Maut

21 September 2026 - 15:16 WIB

Sports and Cultural Day Tutup Super Garuda Shield 2026

11 September 2026 - 20:22 WIB

Trending di Nasional