
Ogannews.com – Seorang wanita di Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diamankan petugas kepolisian lantaran memiliki Narkotika, Minggu (31/03/24) kemarin.
Wanita tersebut seorang ibu rumah tangga (IRT), yang diketahui bernama Selda Efriani (32).
Selda beserta barang bukti diamankan Satnarkoba Polres OKU saat sedang berada di dalam rumahnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa satu bungkus plastik klip bening besar berisikan 7 paket berisikan kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,84 gram,” kata Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon.
Selain itu, polisi juga menemukan satu bungkus plastik klip bening besar berisikan 30 paket pil berwarna coklat berlogo pinguin yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat bruto 12,18 gram.
“Barang bukti tersebut ditemukan didalam dompet warna coklat motif batik yang berada dibawah kasur dalam rumahnya. Tersangka adalah seorang bandar, yang mana barang bukti tersebut untuk dijual kembali,” bebernya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Fiq)