
Ogannews.com – Seorang sopir bermuatan Batubara menjadi korban aksi kejahatan yang dilakukan “Pak Ogah” di Desa Raksa Jiwa, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu (20/03/24) lalu.
Kronologi kejadian, pelaku diidentifikasi bernama Renoldi (45) meminta Pungutan Liar (Pungli) kepada sang sopir sebesar Rp 20 ribu, namun korban menolak dan melanjutkan perjalanan.
Kemudian pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor dan berhasil menyusul di dekat SPBU Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Tanpa ampun, pelaku melempari mobil yang dikemudikan korban dengan batu, menyebabkan kaca mobil bagian sopir mengalami kerusakan. Setelah perbuatannya, tersangka segera melarikan diri.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon mengatakan, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Semidang Aji pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024, sekitar jam 8.30 WIB untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.
“Berkat upaya penyelidikan yang dilakukan, pada hari yang sama, pelaku berhasil diamankan di rumah adiknya di Desa Raksa Jiwa, Kecamatan Semidang Aji. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Semidang Aji guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Pelaku dikenakan pasal 368 juncto 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Fiq)