Menu

Mode Gelap
Jelang Salat Jumat, Bupati Teddy Sidak Puskesmas Gunung Meraksa, Pastikan Siap Naik Status Jadi Rawat Inap Ksatria Cahaya PLN Muara Enim Taklukkan Derasnya Sungai Tanjung Enim, Listrik Ribuan Pelanggan Kembali Menyala Tangis Haru Iringi Keberangkatan 225 JCH OKU ke Tanah Suci, Pemkab Siagakan 7 Bus dan Tim Kesehatan Tragis! Anak dan Cucu di Gelumbang Diduga Habisi Nyawa Nenek Sendiri lalu Buang Jasad ke Kebun Karet Khidmat dan Penuh Makna, Bupati Enos Kukuhkan 197 CPNS OKU Timur Jadi PNS Untung Belum Dinikmati, Penadah Barang Curian Keburu Diciduk Polisi

OKU

Untung Belum Dinikmati, Penadah Barang Curian Keburu Diciduk Polisi

Pelaku diamankan polisi.

OKU, Ogannews.com – Jajaran Polsek Baturaja Timur, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan yang berkaitan dengan aksi pencurian dengan pemberatan di kawasan Pasar RSS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur. Seorang pria berinisial AO (29) diamankan polisi, sementara dua pelaku utama pencurian masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/IV/2026/SPKT/POLSEK BTA TIMUR/POLRES OKU/POLDA SUMSEL tertanggal 1 April 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu malam, 1 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB hingga Kamis dini hari, 2 April 2026, di Kios No. B11 Pasar RSS Sriwijaya, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Korban diketahui bernama Deden Andriansah (42), seorang buruh harian lepas warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur.

Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban berupa satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit handphone OPPO warna merah, serta satu kantong plastik berisi berbagai merek rokok yang berada di dalam kios korban.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur yang mengarah kepada tersangka penadahan berinisial AO.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti permulaan yang cukup, tersangka AO diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan. Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar AKP Feri Zulfian, Kamis (7/5/2026).

Penangkapan terhadap AO dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Perumahan Bernai, Lorong Masjid Al-Kautsar, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Andi Hendrianto bersama anggota Opsnal.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO warna merah yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Sementara itu, dua pelaku utama pencurian dengan pemberatan masing-masing berinisial FI dan GI hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Polisi masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku utama yang identitasnya sudah dikantongi,” tegas AKP Feri.

Atas perbuatannya, tersangka AO dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan, sedangkan pelaku utama dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jelang Salat Jumat, Bupati Teddy Sidak Puskesmas Gunung Meraksa, Pastikan Siap Naik Status Jadi Rawat Inap

8 Mei 2026 - 16:18 WIB

Tangis Haru Iringi Keberangkatan 225 JCH OKU ke Tanah Suci, Pemkab Siagakan 7 Bus dan Tim Kesehatan

8 Mei 2026 - 08:25 WIB

Tragis! Anak dan Cucu di Gelumbang Diduga Habisi Nyawa Nenek Sendiri lalu Buang Jasad ke Kebun Karet

7 Mei 2026 - 22:17 WIB

PLN Baturaja Siaga Penuh: Peralatan Dicek Ketat, Layanan Listrik Dipastikan Tanpa Gangguan

6 Mei 2026 - 18:01 WIB

Mobil Kijang Dicuri, Penadah Diciduk di PALI 

4 Mei 2026 - 07:59 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal