
OKU, Ogannews.com – Jajaran Polsek Baturaja Timur, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan yang berkaitan dengan aksi pencurian dengan pemberatan di kawasan Pasar RSS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur. Seorang pria berinisial AO (29) diamankan polisi, sementara dua pelaku utama pencurian masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/IV/2026/SPKT/POLSEK BTA TIMUR/POLRES OKU/POLDA SUMSEL tertanggal 1 April 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu malam, 1 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB hingga Kamis dini hari, 2 April 2026, di Kios No. B11 Pasar RSS Sriwijaya, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Korban diketahui bernama Deden Andriansah (42), seorang buruh harian lepas warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur.
Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban berupa satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit handphone OPPO warna merah, serta satu kantong plastik berisi berbagai merek rokok yang berada di dalam kios korban.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur yang mengarah kepada tersangka penadahan berinisial AO.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti permulaan yang cukup, tersangka AO diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan. Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar AKP Feri Zulfian, Kamis (7/5/2026).
Penangkapan terhadap AO dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Perumahan Bernai, Lorong Masjid Al-Kautsar, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Andi Hendrianto bersama anggota Opsnal.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO warna merah yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Sementara itu, dua pelaku utama pencurian dengan pemberatan masing-masing berinisial FI dan GI hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Polisi masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku utama yang identitasnya sudah dikantongi,” tegas AKP Feri.
Atas perbuatannya, tersangka AO dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan, sedangkan pelaku utama dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)








