Menu

Mode Gelap
Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

Daerah

Warga Amankan Satu Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di OKU, Empat Lainnya Buron

Pelaku.

Ogannews.com – Sebuah aksi pencurian di kebun kelapa sawit milik Desa Makartitama, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil digagalkan oleh warga setempat pada Jumat (30/08/24) dini hari.

Satu pelaku berhasil diamankan, sementara empat lainnya melarikan diri dan kini dalam pengejaran pihak kepolisian.

Menurut informasi yang diperoleh, kejadian ini bermula ketika seorang warga bernama Karmanto menerima laporan adanya dua kendaraan mencurigakan yang memasuki kebun kelapa sawit milik pemerintahan Desa Makartitama pada pukul 01.00 WIB.

Kedua kendaraan tersebut terlihat membawa alat panen jenis eggrek dan senter, yang diduga akan digunakan untuk mencuri buah kelapa sawit.

Mendapatkan informasi tersebut, Karmanto segera menghubungi rekannya, Sapto, dan beberapa warga lainnya untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Sekitar pukul 02.00 WIB, mereka tiba di kebun dan dari kejauhan melihat sinar senter serta mendengar suara buah kelapa sawit yang jatuh.

Merasa curiga, warga kemudian mendekat dan melihat lima orang pelaku tengah melakukan aksi pencurian. Ketika menyadari kehadiran warga, kelima pelaku mencoba melarikan diri ke berbagai arah.

Namun, warga berhasil menangkap satu pelaku yang belakangan diketahui bernama Tirta (19), seorang petani asal Dusun V Desa Peninjauan.

Sementara itu, empat pelaku lainnya, yaitu DA (22) dari Desa Munggu, AT (40) dan YN (40) dari Dusun Air Karas, serta AD (28) dari Desa Makartitama, berhasil meloloskan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) antara lain 66 tandan buah kelapa sawit, satu alat panen eggrek sepanjang 12 meter, serta dua unit sepeda motor, yaitu Honda Revo hitam dan Yamaha Vega R hitam tanpa bodi dan plat nomor.

“Kapolsek Peninjauan, melalui anggota piket yang bertugas, segera menuju ke TKP setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar pukul 03.30 WIB. Sesampainya di lokasi, polisi mengamankan Tirta bersama barang bukti dan langsung membawanya ke Mapolsek Peninjauan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu empat pelaku lainnya yang masih buron. Warga diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di wilayah sekitar. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim

21 Juli 2026 - 16:15 WIB

PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah

17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS

16 Juli 2026 - 19:48 WIB

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru

15 Juli 2026 - 17:18 WIB

Trending di OKU