Menu

Mode Gelap
Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran PLN dan BDx Bangun Infrastruktur Listrik 1,2 GW untuk Data Center AI, Dorong Indonesia Jadi Hub Digital Regional Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

Berita Utama

Warga Tubohan Desak Transparansi Kompensasi Tambang Galian C

Warga Tubohan datangi perusahaan tambang galian C.

Ogannews.com – Pemerintah Kecamatan Semidang Aji memfasilitasi pertemuan mediasi antara warga Desa Tubohan dengan pihak perusahaan tambang galian C pada Kamis (21/8/25). 

Mediasi ini turut dihadiri Camat Semidang Aji Diki SSTP, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pertemuan digelar menyusul adanya keresahan sebagian warga terkait kompensasi perusahaan kepada desa.

Kepala Desa Tubohan, Jimi Karsa, menegaskan pemerintah desa tidak pernah melakukan praktik jual beli hasil tambang dengan pihak perusahaan. 

Menurutnya, desa hanya menerima hibah berupa perbaikan saluran irigasi, pembangunan bronjong, serta bantuan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.

“Semua bantuan ini digunakan untuk normalisasi sungai dan kebutuhan masyarakat desa. Tidak ada dana desa yang dipakai, dan tidak ada transaksi penjualan hasil tambang oleh pemerintah desa,” jelas Jimi.

Camat Semidang Aji, Diki SSTP, yang memimpin jalannya mediasi, menilai persoalan ini lebih kepada keingintahuan warga terkait bentuk kompensasi yang diberikan perusahaan.

“Perusahaan tambang sudah memiliki izin resmi dan legalitas sah. Namun, penting bagi pemerintah desa untuk lebih transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar Diki.

Dalam forum itu, sejumlah warga mengajukan beberapa tuntutan, antara lain: kejelasan izin perusahaan, adanya perjanjian tertulis, hingga penghentian sementara aktivitas tambang. Mereka juga meminta daftar warga yang terlibat dalam aktivitas galian C.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa menegaskan bahwa penghentian tambang bukan kewenangan desa, melainkan wewenang pemerintah di tingkat lebih tinggi. Ia menjelaskan, kerjasama dengan perusahaan bermula dari kebutuhan mendesak pascabanjir besar yang merendam ratusan hektare sawah.

“Kesepakatan dengan perusahaan berawal dari penanganan banjir. Mereka membantu menggali bebatuan dan membangun bronjong untuk memperlancar aliran sungai,” jelasnya.

Meski sudah ada penjelasan, sebagian warga tetap menuntut adanya laporan tertulis mengenai bentuk hibah yang diberikan perusahaan. Permintaan ini disampaikan agar masyarakat lebih mengetahui kontribusi nyata dari perusahaan tambang.

Camat, Kapolsek, dan Danramil yang hadir menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui dialog terbuka. Pertemuan pun ditutup dengan kesepakatan agar pemerintah desa menindaklanjuti aspirasi warga melalui laporan resmi demi menjaga kondusivitas wilayah Kecamatan Semidang Aji. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya

5 Juni 2026 - 08:46 WIB

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran

4 Juni 2026 - 17:53 WIB

Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri

4 Juni 2026 - 06:20 WIB

Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

4 Juni 2026 - 05:56 WIB

SMKN 3 OKU Buka SPMB 2026, Siapkan Kuota 576 Siswa Baru dan 8 Jurusan Unggulan

3 Juni 2026 - 17:16 WIB

Trending di OKU