Menu

Mode Gelap
Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

Berita Utama

Warga Tubohan Desak Transparansi Kompensasi Tambang Galian C

Warga Tubohan datangi perusahaan tambang galian C.

Ogannews.com – Pemerintah Kecamatan Semidang Aji memfasilitasi pertemuan mediasi antara warga Desa Tubohan dengan pihak perusahaan tambang galian C pada Kamis (21/8/25). 

Mediasi ini turut dihadiri Camat Semidang Aji Diki SSTP, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pertemuan digelar menyusul adanya keresahan sebagian warga terkait kompensasi perusahaan kepada desa.

Kepala Desa Tubohan, Jimi Karsa, menegaskan pemerintah desa tidak pernah melakukan praktik jual beli hasil tambang dengan pihak perusahaan. 

Menurutnya, desa hanya menerima hibah berupa perbaikan saluran irigasi, pembangunan bronjong, serta bantuan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.

“Semua bantuan ini digunakan untuk normalisasi sungai dan kebutuhan masyarakat desa. Tidak ada dana desa yang dipakai, dan tidak ada transaksi penjualan hasil tambang oleh pemerintah desa,” jelas Jimi.

Camat Semidang Aji, Diki SSTP, yang memimpin jalannya mediasi, menilai persoalan ini lebih kepada keingintahuan warga terkait bentuk kompensasi yang diberikan perusahaan.

“Perusahaan tambang sudah memiliki izin resmi dan legalitas sah. Namun, penting bagi pemerintah desa untuk lebih transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar Diki.

Dalam forum itu, sejumlah warga mengajukan beberapa tuntutan, antara lain: kejelasan izin perusahaan, adanya perjanjian tertulis, hingga penghentian sementara aktivitas tambang. Mereka juga meminta daftar warga yang terlibat dalam aktivitas galian C.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa menegaskan bahwa penghentian tambang bukan kewenangan desa, melainkan wewenang pemerintah di tingkat lebih tinggi. Ia menjelaskan, kerjasama dengan perusahaan bermula dari kebutuhan mendesak pascabanjir besar yang merendam ratusan hektare sawah.

“Kesepakatan dengan perusahaan berawal dari penanganan banjir. Mereka membantu menggali bebatuan dan membangun bronjong untuk memperlancar aliran sungai,” jelasnya.

Meski sudah ada penjelasan, sebagian warga tetap menuntut adanya laporan tertulis mengenai bentuk hibah yang diberikan perusahaan. Permintaan ini disampaikan agar masyarakat lebih mengetahui kontribusi nyata dari perusahaan tambang.

Camat, Kapolsek, dan Danramil yang hadir menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui dialog terbuka. Pertemuan pun ditutup dengan kesepakatan agar pemerintah desa menindaklanjuti aspirasi warga melalui laporan resmi demi menjaga kondusivitas wilayah Kecamatan Semidang Aji. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS

16 Juli 2026 - 19:48 WIB

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru

15 Juli 2026 - 17:18 WIB

110 Siswa Baru SDN 16 OKU Ikuti MPLS Ramah Anak, Tanamkan Karakter Sejak Hari Pertama

14 Juli 2026 - 17:41 WIB

PTPN I (Persero) Regional 7 Pabrik Baturaja Salurkan Santunan Anak Yatim Piatu di Wilayah Desa Lekis Rejo untuk Mempersiapkan Masuk Sekolah Pada Ajaran Baru Tahun 2026.

14 Juli 2026 - 16:05 WIB

Trending di Daerah