Menu

Mode Gelap
Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

Berita Utama

4 Hari Buron, Pembunuh Staf Bawaslu OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Pelaku diamankan Polisi.

OKU Selatan, Ogannews.com — Misteri kematian tragis staf Bawaslu OKU Selatan berinisial MS (38) yang ditemukan tewas di rumah kontrakan akhirnya terkuak. Dalam waktu empat hari, pelaku berhasil diidentifikasi hingga akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Pelaku berinisial SA (34) menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, Palembang, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, setelah sempat melarikan diri keluar daerah.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Satreskrim Polres OKU Selatan yang bersinergi dengan Satintelkam serta Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston Sinaga bersama tim langsung bergerak menjemput pelaku begitu menerima informasi penyerahan diri tersebut. Saat diamankan, polisi menemukan handphone Oppo A95 milik korban yang masih dikuasai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap keberadaan sejumlah barang milik korban yang sempat dibawa kabur.

Dompet korban ditemukan di kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, masih berisi identitas penting seperti KTP, SIM, dan kartu ATM. Sementara sepeda motor Honda Beat dan laptop milik korban ditemukan di sebuah rumah kosong di Desa Karang Lantang, Kabupaten OKU.

Seluruh barang bukti utama milik korban pun berhasil dipulihkan.

Di balik aksi keji tersebut, terungkap dugaan motif yang melatarbelakangi pelaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, SA nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati.

Pelaku diduga tersinggung atas ucapan korban yang dianggap merendahkan dirinya, hingga memicu emosi dan berujung pada tindakan fatal.

Meski demikian, polisi masih terus mendalami motif tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, yakni pencurian dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Kasat Reskrim AKP Aston Sinaga menegaskan bahwa penyerahan diri tidak menghapus proses hukum.

“Dalam empat hari kami berhasil mengungkap kasus ini, mulai dari identifikasi hingga mengamankan pelaku dan barang bukti. Penyerahan diri tidak mengurangi pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana memastikan kasus ini akan dikawal hingga tuntas.

“Kami pastikan perkara ini diproses sampai persidangan demi keadilan bagi korban dan keluarga,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk pengiriman SPDP ke jaksa serta persiapan rekonstruksi untuk mengungkap detail kejadian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

15 Juli 2026 - 16:37 WIB

Viral! Perawat RSUD Martapura Dituding Lecehkan Pasien

15 Juli 2026 - 13:10 WIB

Kabur Tiga Bulan, Begal Motor di Baturaja Diciduk di Lampung

6 Juli 2026 - 15:41 WIB

Gudang BBM Ilegal Meledak di Martapura, Kedok Pabrik Pengoplosan Puluhan Ribu Liter per Hari Terbongkar

4 Juli 2026 - 20:14 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal