
Jakarta, Ogannews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mendorong transformasi layanan pertanahan dengan memangkas waktu penyelesaian proses peralihan hak atau balik nama sertifikat menjadi maksimal 10 hari kerja.
Program tersebut akan diuji coba melalui pilot project di 15 Kantor Pertanahan mulai 17 Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan membuat pelayanan pertanahan semakin cepat, terukur, sekaligus mudah dipantau.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, uji coba tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem pelayanan yang memiliki standar waktu penyelesaian yang jelas.
“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Target maksimal 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam proses peralihan hak.
Tahap pertama berupa verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah yang ditargetkan selesai dalam tiga hari.
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diberikan target dua hari untuk menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Setelah itu, proses administrasi di Kantor Pertanahan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses diharapkan tidak melebihi 10 hari kerja.
Menurut Nusron, sistem ini juga memungkinkan pemerintah mengetahui secara lebih cepat apabila terjadi keterlambatan pada salah satu tahapan.
“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelasnya.
Nusron menegaskan, penerapan target waktu bukan semata-mata untuk mempercepat pelayanan, tetapi juga membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel.
Setiap tahapan akan memiliki batas waktu sehingga proses pelayanan dapat dipantau. Apabila terjadi hambatan, penyebabnya diharapkan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
Uji coba layanan peralihan hak tersebut akan berlangsung selama tiga bulan. Setelah itu, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi sebelum menerapkannya secara bertahap di Kantor Pertanahan lainnya.
Ini 15 Kantor Pertanahan yang Jadi Lokasi Uji Coba
Sebanyak 15 Kantor Pertanahan yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project yakni:
- Kantor Pertanahan Kota Surabaya I
- Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
- Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
- Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
- Kantor Pertanahan Kota Samarinda
- Kantor Pertanahan Kota Pontianak
- Kantor Pertanahan Kota Makassar
- Kantor Pertanahan Kota Semarang
- Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
- Kantor Pertanahan Kota Batam
- Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Keberhasilan uji coba tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi untuk menentukan pola penerapan layanan peralihan hak secara lebih luas.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan agar masyarakat memperoleh kepastian waktu, sementara setiap instansi yang terlibat memiliki tanggung jawab yang lebih jelas dalam menyelesaikan proses balik nama.(*)











